Hukrim  

Kejari Tahan Eks Direktur RS Arun Lhokseumawe Terkait Kasus Korupsi

arun
Petugas kejaksaan saat membawa tersangka dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe berinisial H ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023). (Foto: Antara)

LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menahan tersangka Hariadi (H) terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe, dengan kerugian negara mencapai Rp43 miliar.

Kepala Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifuddin mengatakan, tersangka H merupakan Eks atau mantan Dirut PT RS Arun Lhokseumawe periode 2016-2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Kemarin kita sudah menyita sejumlah uang dan dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, tim penyidik hari ini menaikan status H dari saksi menjadi tersangka terkait kasus korupsi pada PT RS Arun Lhokseumawe,” kata Syaifuddin, di Lhokseumawe, Selasa (16/5/2023).

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Kadis PUPR Banda Aceh Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah

Lebih lanjut Syaifuddin mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka H di Lapas Lhokseumawe. Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi dalam proses penyidikan.

“Setelah dilakukan penahanan, tim penyidik juga akan menggeledah rumah tersangka H untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus ini dan menyita aset-aset milik tersangka H dalam kurun waktu tahun 2016 hingga 2022,” ujarnya.

Pada hari ini, sebyt Syaifuddin, tim penyidik memanggil tiga orang saksi untuk dilakukan proses pemeriksaan, yakni tersangka H, mantan Walikota Lhokseumawe dan mantan Direktur RS Arun.

BACA JUGA:   Pelaku Pembunuh Mahasiswi UMMAH Bireuen Ditangkap

“Dari tiga orang yang dipanggil itu, untuk diperiksa terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe, hanya mantan Walikota Lhokseumawe tidak hadir dan tidak ada konfirmasi alasan apapun,” ucapnya.

Ia menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 17 saksi terkait kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.

“Setelah penetapan H sebagai tersangka, kemungkinan pasti ada tersangka lainnya. Siapa? Tunggu saja tanggal mainnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *