Polisi Tangkap Kadis PUPR Banda Aceh Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Nurul Arafah

korupsi
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh berinisial Muhammad Yasir, ST, MT. Saat dibawa menuju Polresta Banda Aceh, Senin (07/08/2023) (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh berinisial Muhammad Yasir, ST, MT.

Penangkapan tersebut dilakukan terkait tindak pidana korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah  mengatakan, penangkapan berlangsung di ruang kerjanya kawasan Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh. Dimana tersangka MY masih mengenakan pakaian dinas saat dibawa menuju Polresta Banda Aceh.

“Pada saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai PPTK sekaligus juga Kabid di PUPR,” kata Fadhillah kepada media, Sabtu (07/08/2023).

Fadillah menjelaskan, kadis tersebut diduga mengetahui adanya aliran dana besar pada pengadaan itu yang dikirim ke rekening pribadi dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Saat ini, Muhammad Yasir masih dalam proses pemeriksaan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, berhasil menyita uang senilai Rp295. 835.255, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Nurul Arafah Islamic Center, Gampong Ulee Lheue.

Dikatakannya, penyitaan yang dilakukan tersebut merupakan salah satu rangkaian terkait penyidikan aparat penegak hukum terhadap kasus yang sedang ditangani itu.

Ia mengungkapkan, uang tunai senilai Rp295.835.255 tersebut, diperoleh dari SH sebesar Rp142.809.932 dan pihak Mukim Meuraxa berinisial RR (81) senilai Rp153.025.323.

“Sedangkan dana ganti rugi yang masuk ke rekening pribadi mantan Keuchik Gampong Ulee Lheue, DA sebesar Rp223.531.120. Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut sudah digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Fadillah, Selasa (11/07/2023) seperti yang dikutip dari AJNN.

Kasat menyebutkan, uang hasil penyitaan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp1.008.057.357.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, bahwa ada sejumlah uang yang saat ini masih berada pada beberapa gampong di wilayah Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh belum melakukan pengembalian,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *