Situasi.co.id – Melaksanakan ibadah kurban adalah Sunnah Muakkad atau sangat dianjurkan. Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa ibadah kurban bersifat wajib bagi beliau, tetapi sunah bagi umatnya.
Lalu apakah hukum berqurban bagi orang yang sudah meninggal? dibawah ini akan menjelaskan menurut padangan Islam dan Ulama.
Sejarah Berkurban Dalam Islam
Dilansir dari laman Wikipedia, menurut pandangan islam yaitu terdapat dua peristiwa dilakukannya ritual kurban yakni oleh Qabil dan Habil (dua putra Nabi Adam), serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Isma’il atas perintah Allah.
Hal itu juga, senada dengan Q.S As-Saffat ayat 102 yang artinya “Maka ketika anak itu sampai (pada umur) sanggup berusaha bersamanya, (Ibrahim) berkata, “Wahai anakku! Sesungguhnya aku bermimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Dia (Ismail) menjawab, “Wahai ayahku! Lakukanlah apa yang diperintahkan (Allah) kepadamu; insya Allah engkau akan mendapatiku termasuk orang yang sabar,”.
Allah SWT juga menegaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2 yang artinya “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”. Lalu bagaimana hukumnya berkurban Idul Adha bagi orang yang sudah meninggal.
Hukum Berkurban Bagi Orang Yang Sudah Meninggal Menurut Pandangan Islam dan Ulama
Untuk diketahui, sebenarnya hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal masih menjadi perdebatan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal adalah tidak sah, apabila tidak ada wasiat dari orang yang sudah meninggal tersubut. Namun, sebagian ulama lainnya mengatakan hukumnya sah.
Dikutip dari somadmorocco.blogspot.com menjelaskan bahwa, menurut mazhab Syafi’i: tidak boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizinnya, maksudnya adalah tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika orang yang telah meninggal itu tidak meninggalkan wasiat untuk berkurban.
Berdasarkan Q.S An-n-Najm ayat 53 “Jika orang yang meninggal itu meninggalkan wasiat sebelum meninggal, maka boleh menyembelihkan kurban untuknya, dengan wasiatnya itu maka pahala kurban tersebut menjadi miliknya dan seluruh daging kurban tersebut mesti diserahkan kepada fakir miskin. Orang yang menyembelih dan orang yang mampu tidak boleh memakannya karena orang yang telah meninggal tersebut tidak memberi izin untuk itu”.
Sedangakan menurut Mazhab Maliki: makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia jika ia tidak menyebutkannya sebelum ia meninggal dunia, jika ia menyatakannya dan bukan nazar, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melaksanakannya.
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa hukum berkurban bagi orang yang sudah meninggal adalah tidak sah, terkecuali orang yang sudah meninggal terebut perna menitipkan wasiat kepada keluargnya semasa hidupnya ia berniat ingin berkurban. Sebab ibadah kurban harus dilandasi dengan adanya izin dari orang yang terkait.
Sebaiknya pihak yang berkurban harus terlebih dahulu memberikan wasiat atau pesan untuk melaksanakan ibadah tersebut. Hal itu bermakna bahwa ibadah kurban tanpa adanya wasiat dari orang yang sudah meninggal tidaklah sah.
Namun untuk sah atau tidaknya sepertinya kembali lagi kepada keyakinan masing-masing Muslim, karena ternyata sampai saat ini hukumnya masih terpecah menjadi dua yakni sah dan tidak sah.
Tunaikanlah kurban untuk orang yang sudah meninggal dengan cara yang benar dan distribusikan sesuai dengan Syariat Islam.













