BANDA ACEH – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh menggeledah Kantor Majelis Adat Aceh (MAA) yang terletak di Kota Banda Aceh, Rabu 25/10/2023).
Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print1974/L.1.10/Fd.1/10/2023 tanggal 20 Oktober 2023 dan Izin/penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor Nomor 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Bna tanggal 24 Oktober 2023 melakukan penggeledahan di Kantor MAA.
Penggeledahan itu dipimpin Kasi Pidsus, Putra Masduri dan Kasi Intel Muharizal bersama tim penyidik Kejari Banda Aceh.
Pengeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, dan berakhir pukul 12.30 WIB.
Kemudian, satu persatu dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler pada Majelis Adat Aceh itu ditelusuri penyidik dan sejumlah orang pun dimintai keterangan terkait dokumen tersebut.
“Hari ini kita melakukan penggeledahan terhadap Kantor Majelis Adat Aceh di Banda Aceh. Penggeledahan yang kita lakukan merupakan bagian dari proses penyidikan, guna memperkuat unsur dugaan korupsi pada proyek pengadaan buku dan mobiler ini.Ada beberapa bundel dokumen kita amankan dan sita guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Plt. Kajari Banda Aceh, Mukhzan yang didampingi Kasi Intel Muharizal kepada Situasi.co.id dalam keterangannya, Rabu 25 Oktober 2023.
Mukhzan mengatakan, penggeledahan sebagai tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kemarin dan dalam rangka mencari data melengkapi alat bukti guna menetapkan tersangka pada kesempatan selanjutnya.
“Sebelumnya, perkara ini statusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Mukhzan.
Ia juga menegaskan, bahwa penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan buku dan mobiler tersebut senilai Rp5,6 miliar, yang mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Untuk penetapan tersangka akan dilakukan secepatnya dan untuk penghitungan kerugian negara kami akan segera berkoordinasi dengan pihak Auditor,” pungkasnya.













