BANDA ACEH – Sejumlah Ketua DPC Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dari kabupaten/kota di Aceh meminta pemberlakuan masa jabatan kepala desa delapan tahun dapat diberlakukan di Tanoh Rencong. Masa jabatan tersebut saat ini sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 39 ayat (1), tetapi terbentur pelaksanaannya di Aceh karena adanya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Permintaan tersebut disampaikan para Ketua DPC APDESI dari kabupaten/kota di Aceh kepada Fadhlullah, saat bertemu di ruang kerja Wakil Gubernur Aceh, Kamis, 6 Maret 2025. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Plt Sekda Aceh, Alhudri.
Terkait permintaan ini, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para keuchik tersebut. Dia berharap para keuchik dapat bersabar sembari pihaknya mencarikan solusi.
“Yang terpenting kita mengacu pada hukum, karena panglima tertinggi di negara ini adalah hukum,” kata Fadhlullah.
Selain itu, Fadhlullah menegaskan jika kepemimpinannya bersama Muzakir Manaf akan selalu berpihak kepada masyarakat kecil. Pihaknya juga akan melawan para oligarki di Aceh yang membuat susah masyarakat.
“Kita hadir bukan mempersulit, tapi untuk mempermudah masyarakat,” kata Fadhlullah.
Hadir juga mendampingi Wagub Aceh dalam pertemuan tersebut seperti Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh Azwardi; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Aceh Iskandar; dan Kepala Biro Hukum Setda Aceh Junaidi.