SIMEULUE – Sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat sebagai CPNS pada tahun 2018 dan 2019 dan memiliki status pindah Nota Dinas (ND) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue, mengikuti arahan dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Simeulue, Firmanudin, S.Pd, Senin (19/02/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Simeulue, Firmanudin, S.Pd, menyampaikan kendala terkait penempatan pegawai CPNS yang diangkat pada tahun 2018 dan 2019, yang disebabkan oleh persyaratan penempatan (bezzeting) pegawai yang harus disesuaikan dengan SIASN BKN.
Berdasarkan data SIASN BKN, CPNS tahun 2018 dan 2019 masih tercatat di sekolah awal mereka, sehingga Dinas Pendidikan Simeulue mengalami hambatan dalam mengajukan formasi ASN tahun 2024.
Untuk mengatasi kendala tersebut, CPNS yang diangkat pada tahun 2018 dan 2019, yang sudah pindah status Nota Dinas atau belum definitif, diinstruksikan untuk kembali ke sekolah awal saat diangkat menjadi CPNS.
Safii, S.Pd, Koordinator Sekolah Penggerak Kabupaten Simeulue, sangat mendukung dan mengapresiasi keputusan Kepala Dinas Pendidikan Simeulue.
“Saya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah ini. Sekarang harus sesuai dengan aturan atau regulasi, sehingga distribusi guru di Kabupaten Simeulue menjadi seimbang. Jumlah guru yang bertugas di daerah 3T dan perkotaan harus sama demi mencerdaskan anak bangsa,” ujar Kepala Sekolah SDN SMP Satap Pulau Teupah.
Selain itu, menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, CPNS tahun 2018 dan 2019 tidak diizinkan untuk mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 tahun sejak TMT PNS.
Data CPNS tersebut sudah dikunci oleh SIASN BKN untuk memastikan permintaan formasi dapat terealisasi sesuai kebutuhan daerah.
Kegiatan arahan atau koordinasi tersebut juga dihadiri oleh para Kepala Sekolah, Pengawas, dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Simeulue.