BANDA ACEH – Pemerintah Aceh yang di koordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mengikuti kegiatan konsultasi dan penyelarasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Senin, 29 Januari 2024, di gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Kegiatan ini juga turut melibatkan berbagai perwakilan dari SKPA yang memiliki peranan penting dalam pencapaian beberapa indikator utama pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Aceh (RPJPA) 2025-2045 sebagaimana yang ditetapkan oleh Kemendagri.
Pelaksanaan konsutasi dan penyelarasan Ranwal RPJPA ini juga merupakan tahapan dalam penyusunan dan penetapan dokumen RPJPA 2025-2045 sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Wilayah I Kemendagri Bagus Agung Herbowo menjadi pimpinan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, dimana dalam arahannya ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan penyelarasan RPJPD.
Pertama, perlunya identifikasi penahapan pembangunan dan penurunan arah kebijakan, juga penajaman karakteristik daerah termasuk visi dan tema masing-masing daerah supaya kesinambungan bisa dicapai. Kedua, perlunya, pendalaman 45 indikator utama pembangunan antara daerah dengan Pokja pengampu indikator pada level nasional. Ketiga, perlunya pemetaan pengampu dan ketersediaan data hingga level kabupaten kota.
Selanjutnya dalam kegiatan tersebut juga disampaikan beberapa arahan dan masukan dari berbagai unsur yang terkait dari pihak Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri dan juga dari Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai bahan penyempurnaan dari dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang tersebut.
Dalam paparan dari Pemerintah Aceh yang disampaikan oleh Kepala Bappeda Aceh, T. Ahmad Dadek bahwa penyusunan Rencana Pembagunan Jangka Panjang Aceh 2025-2045 juga seyogyanya sudah memastikan mengambil peran dalam pencapaian visi misi dari RPJP Nasional 2025-2045.
Kemudian juga harus memastikan pemerintah daerah baik pada tingkat kabupaten/kota dapat mensinkronisasikan baik dari visi, misi dan arah kebijakan sesuai dengan tujuan dan sasaran serta isu strategis yang berkembang di daerah untuk memastikan tercapainya tujuan bersama tersebut.
“Penyusunan RPJPA 2025-2045 yang berperan sebagai dokumen perencanaan pembangunan 20 tahunan tersebut dimana dalam prosesnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang berkontribusi untuk menajamkan target dan sasaran pembangunan agar mampu membawa Aceh menjadi daerah yang maju sesuai dengan Visi RPJPA yaitu Aceh Islami, Maju, dan berkelanjutan,” kata Ahmad Dedek.
Kegiatan penyelarasan ini, kata Dedek, pada dasarnya juga adalah upaya dalam memfokuskan serta meningkatkan koordinasi pembangunan antar-pemerintah daerah juga antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta senantiasa berbagi praktik baik dalam bidang perencanaan pembangunan bagi para pemangku kepentingan lainnya bersama-sama membangun kolaborasi dan sinergitas.
Terkait adanya kendala dan permasalahan implementasi arah kebijakan untuk mencapai tujuan pembangunan, yang mengakibatkan terjadinya inkonsistensi antara perencanaan dengan implementasi-nya dimana hal ini dapat mempengaruhi ketercapaian sasaran dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang baik pada nasional maupun di daerah .
Melihat hal tersebut, kata Dedek, maka diperlukan peningkatan kegiatan sinkronisasi antar perangkat, bukan hanya pada pedoman, akan tetapi juga terhadap hal-hal di dalamnya yang meliputi isu strategis dan arah kebijakan serta indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah.
“Masukan dan arahan terkait penyempurnaan dokumen ini kemudian akan disampaikan kepada Pemerintah Aceh sebagai surat hasil Konsultasi Rancangan Awal Peraturan Daerah RPJPA 2025-2045 melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah yang merupakan rekomendasi penyempurnaan yang akan di tindaklanjuti dan nantinya akan dibahas lagi di dalam Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPA 2025-2045 sebagai tahapan dalam penetapan yang diamanatkan dalam Permendagri 86 tahun 2017 tentang Dokumen Perencanaan Pembangunan,” demikian Ahmad Dedek.