Hukrim  

Polisi Tangkap Enam Penambang Galian C Ilegal di Aceh Timur

Polres Aceh Timur
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah saat memberikan keterangan terkait penangkapan enam tersangka kasus Galian C ilegal, di Mapolres Setempat, Selasa (17/10/2023) (Foto: Humas Polres Aceh Timur)

ACEH TIMUR – Personil Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan enam penambang galian C tanpa izin atau ilegal. Keenam tersangka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

“Dalam operasi ini ada dua unit ekskavator yang diamankan sebagai barang bukti,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, Selasa (17/10/2023).

Andy menyebutkan keenam orang yang diamankan adalah IB, MN, ZA, AB, JA, dan NA. Pelaku penggalian C ini ditangkap di lokasi penambangan masing-masing.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka MN, ZA, dan AB ditangkap di Kecamatan Ranto Peureulak pada 4 September 2023. Selanjutnya JA dan NA ditangkap pada 19 September 2023 di Kecamatan Pante Bidari.

IB yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang untuk kasus yang sama, ditangkap pada 30 September 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah hukum Polres Langsa.

Menurutnya, keenam tersangka akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, karena prinsip kami adalah menindak apabila ada pelanggaran hukum, apalagi jika dilaporkan oleh masyarakat,” kata Kapolres.

Kapolres mengimbau seluruh pemilik tambang galian C yang berada di wilayah hukum Polres Aceh Timur harus mendapatkan izin guna menjamin legalitas.

“Izin eksplorasi dan produksi sangat penting bagi setiap pemilik tambang, memastikan aktivitasnya mematuhi hukum dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Kapolres juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk memperlancar proses pengurusan izin tambang galian C, karena semua prosedur berlangsung di tingkat daerah, meski izin yang dikeluarkan Kementerian sesuai dengan ketentuan terkini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *