BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan 86 kilogram sabu-sabu di perairan Aceh. Penyelundupan tersebut digagalkan di dua lokasi berbeda, Peurelak, Aceh Timur, dan Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Aceh, Leni Rahmasari mengatakan bahwa penangkapan ini juga melibatkan aparat Kepolisian Daerah dan DJBC Aceh.
Lebih lanjut ia mengatakan, penindakan tersebut dimulai setelah menerima informasi tentang upaya penyelundupan narkotika dari Thailand dan Malaysia melalui jalur laut dengan kapal nelayan.
“Dari informasi tersebut, kami menggunakan teknologi informasi untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Leni Rahmasari, Kamis (19/10/2023).
Setelah pemantauan, lanjut Leni, tim gabungan menemukan informasi tentang penyelundupan sabu di perairan Aceh Timur dan segera meluncurkan operasi.
Leni menjelaskan penangkapan pertama terjadi pada Sabtu, 7 Oktober lalu di perairan Peurelak, Aceh Timur. Pada saat penangkapan, ditemukan 16 bungkus sabu dengan berat total 16 kilogram, serta dua senjata api laras panjang dan peluru.
“Di lokasi ini, tiga tersangka ditangkap, termasuk MF, MID, dan MSJ,” ungkapnya.
Sementara pada penangkapan kedua berlangsung pada Selasa, 10 Oktober lalu di Kuala Cangkoi, Aceh Utara.
“Tim berhasil menangkap sarana pengangkut yang membawa pelaku I, IH, dan FM,” kata Leni.
Dari hasil penangkapan tersebut, sebanyak 70 bungkus sabu dengan berat total 70 kilogram. Tersangka diancam hukuman mati sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17/2006 tentang Kepabeanan.
Menurut Leni, tindakan ini berhasil melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dengan potensi membahayakan lebih dari 430 ribu jiwa.
Saat ini, kata Leni, pihaknya telah menggagalkan sekitar 1,121 kilogram narkotika yang masuk ke Aceh dari Januari hingga Oktober 2023.
“Kanwil Bea Cukai Aceh terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan barang berbahaya seperti narkotika,” tambah Leni.