BANDA ACEH – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa menangkap dua terduga pembawa rokok ilegal, Rabu, 8 Januari 2025. Lebih satu juta batang rokok ilegal disita.
“Total barang yang berhasil diamankan mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal,” kata Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, Sabtu, 11 Januari 2025.
Sulaiman mengatakan kasus penyelundupan rokok tanpa cukai tersebut terungkap atas informasi dari masyarakat pada Selasa, 7 Januari 2025 yang melaporkan akan ada pengiriman barang diduga rokok ilegal akan melintas dari Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, keesokan harinya dilakukan pemeriksaan di kawasan Jalan Raya Medan-Banda Aceh, di daerah Pangkalan, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Rabu, 8 Januari 2025, malam.
Tim, kata Sulaiman, lalu menghentikan truk yang dikendarai SB (41) dan AS (26). Kendaraan mereka dicurigai target yang dilaporkan.
Ketika diperiksa, tim dari Bea Cukai menemukan rokok dengan berbagai merek tanpa pita cukai di truk tersebut. Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut ditutupi dengan karung berisi sekam kayu.
Adapun merek rokok tanpa cukai tersebut yakni di antaranya H&D light, H&D Classic, Luffman Merah, H Mild, H&D Red, UFO Mild.
Sulaiman mengatakan 1.185.200 batang rokok ilegal jika dikonversikan menjadi uang diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar lebih. Potensi kerugian negara yang diselamatkan akibat tindakan ini mencapai Rp 1,2 miliar.
“Barang bukti serta pelaku telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap kedua terduga pelaku diamankan di Lapas Kelas II B Langsa,” ujar Sulaiman.
SB dan AS, kata Sulaiman, terancam pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda paling maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Hal ini sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Selaku Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, menegaskan akan terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsinya, swbab berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat bahwa rokok ilegal bahaya dan dapat merugikan negara serta merusak ekonomi juga kesehatan masyarakat,” kata Sulaiman.