Hukrim  

Bea Cukai Tangkap Dua Warga Beserta Belasan Sepeda Motor Ilegal dari Thailand

20250211 img 20250211 wa0008 scaled
Sejumlah barang bukti diduga ilegal yang hasil tangkapan KPPBC TMP C Langsa. Foto: Humas KPPBC TMP C Langsa

BANDA ACEH – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa menangkap dua warga beserta satu unit truk bermuatan barang impor diduga ilegal di Jalan Medan-Banda Aceh, Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro, pada Minggu, 2 Februari 2025.

“Dari hasil pemeriksaan kedapatan bahwa truk tersebut memuat barang yang diduga berasal dari luar negeri atau impor tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, Selasa, 11 Februari 2025.

Dia menyampaikan informasi dugaan penyelundupan barang ilegal diketahui tim usai menerima informasi dari masyarakat. Dikatakan bahwa ada aktivitas pembongkaran barang impor ilegal asal Thailand di wilayah pesisir timur Aceh.

Informasi itu kemudian dilakukan pengembangan dengan melibatkan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh maupun Sumatra Utara. Selanjutnya dilakukan patroli darat di Jalan Medan-Banda Aceh.

Sulaiman mengatakan tim kemudian menemukan satu unit truk mencurigakan menuju arah Aceh Tamiang. Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga ilegal. Di antaranya, 12 unit sepeda motor bekas berbagai merek, 24 koli teh hijau merek Cha Tra Mue, dan delapan koli kardus kosong teh hijau merk Cha Tra Mue.

Petugas juga menemukan delapan ekor kambing, sebanyak 12 ekor meerkat atau Suricata, enam koli sparepart kendaraan bermotor, satu koli mesin kendaraan bermotor, dan satu koli tanaman hias.

“Kemudian Tim P2 Bea Cukai Langsa mengamankan truk sarana pengangkut beserta muatan,” ujar Sulaiman.

Selain barang impor yang diduga ilegal tersebut, kata dia, tim juga menahan seseorang berinisial ES (48). Dia diduga berperan sebagai orang yang mengangkut barang-barang tersebut.

Tim juga menangkap seorang warga lainnya berinisial AB (33) usai melakukan pengembangan kasus. AB yang ditangkap di Aceh Tamiang berperan sebagai perantara dalam pemasukan barang yang diduga diimpor secara ilegal tersebut.

“Dua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap ES dan AB, kini dititipkan di Lapas Kelas II B Langsa,” kata Kepala KPPBC TMP C Langsa.

Sulaiman mengatakan kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar. Hal ini sesuai UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Sehubungan dengan itu, KPPBC TMP C Langsa mencatat ada 43 unit sepeda motor yang berhasil ditindak sejak Mei 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *