LANGSA – Personil Sat Resnarkoba Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir atau perantara.
Adapun dua tersangka tersebut yakni Helmi (31) warga Dusun Tanah Pasir, Gampong Cot Muda Itam, Kecamatan Peureulak dan Basri Abdul Mutalleb (29) warga Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
“Berdasarkan pengakuan dua tersangka mereka mendapatkan sabu tersebut di Kabupaten Aceh Timur dan akan dijual atau diedarkan ke Kota Langsa dengan harga 250.000.000,” kata Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyadi saat konferensi pers, Senin, 3 Februari 2025.
Kasus peredaran narkotika dengan berat 1 kilogram lebih itu, kata Kapolres, terungkap atas informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa.
Atas informasi tersebut, kata dia, Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi dan timnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya didapatkan informasi lebih lanjut bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Aceh Timur, kemudian Kasat Resnarkoba dan tim memperluas penyelidikan ke wilayah Aceh Timur untuk mencari keberadaan target operasi dimaksud.
Saat berada di sebuah areal tambak yang terletak di Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, kata Kapolres, tim melihat dua orang laki-laki yang dicurigai sebagai target operasi, selanjutnya dilakukan penggerebekan, kemudian dua laki-laki tersebut diamankan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang-bukti berupa empat paket besar sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang, satu plastik teh merk Qing Shan warna hijau di bagasi sepeda motor milik tersangka, satu paket besar sabu ditemukan di gubuk di areal tambak, dua paket besar sabu ditemukan di dalam lemari kamar rumah milik tersangka HeImi.
Kemudian dua paket besar sabu yang terbungkus dengan lakban warna kuning ditemukan di dalam kandang bebek belakang rumah milik tersangka Helmi, kondisinya ditanam.
“Tim telah melakukan pengemban untuk menangkap orang yang menyerahkan sabu tersebut kepada dua tersangka, namun hingga saat ini keberadaannya masih belum berhasil ditemukan,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, dua tersangka berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ternacam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Jika diasumsi jiwa, dengan berhasilnya menggagalkan peredaran narkotika tersebut, maka Polres Langsa telah menyelamatkan generasi muda dari pengguna narkoba sebanyak 11.336 jiwa,” kata Kapolres.