ACEH TIMUR – Lukman Hakim, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, mengatakan pihaknya menerima sebanyak enam tersangka dalam kasus pengedaran narkoba jaringan internasional dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN). Mereka ditangkap di Perairan Aceh Timur, September lalu.
“Selain enam tersangka, BNN juga menyerahkan barang bukti milik pelaku berupa sabu seberat 29 kilogram,” kata Lukman, Kamis, 12 Desember 2024.
Lukman menyebutkan keenam tersangka itu berinisial SA, PH, MK, MN, JP dan AL. Mereka tercatat sebagai warga Aceh Timur. Sementara satu di antaranya berinisial SA, masih berusia 16 tahun.
Lukman menjelaskan narkoba jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari Thailand. Barang haram itu dikemas dalam bungkus teh.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses tahap II penyelesaian perkara narkotika. Kejaksaan sendiri akan segera memproses perkara ini sesuai prosedur yang berlaku, ujarnya.
Lukman juga menambahkan kejadian tersebut sebagai pengingat bagi masyarakat agar terus bekerjasama melawan peredaran narkoba di Aceh Timur demi menyelamatkan generasi bangsa.