Daerah  

Berdagang di Tempat Terlarang, Pemkab Aceh Barat Berikan Toleransi Hingga Akhir Ramadan

20250321 blusukan ke pasar 1
Blusukan ke pasar Bupati Aceh Barat bersama OPD. Foto: Diskominsa Aceh Barat

ACEH BARAT – Bupati Aceh Barat Tarmizi memberikan kelonggaran kepada para pedagang yang menggelar lapak di tempat terlarang. Hal itu dilakukan Tarmizi ketika memantau kawasan-kawasan yang dilarang aktivitas jual beli bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jumat, 21 Maret 2025.

“Banyak pedagang tetap berjualan dengan alasan sudah membeli stok barang dalam jumlah besar, sehingga jika dilarang mereka akan mengalami kerugian besar,” kata Tarmizi usai kunjungan lapangan.

Pemkab memberi toleransi atas temuan tersebut, tetapi hanya sampai malam terakhir Ramadan. Namun terhitung malam takbiran, seluruh lapak harus dikosongkan guna memastikan kelancaran arus lalu lintas.

“Kita tetap fasilitasi tempat yang layak untuk berjualan. Namun, setelah Idul Fitri, pedagang tidak boleh lagi berjualan di sepanjang jalan nasional, terutama saat Idul Adha nanti. Ini sudah menjadi komitmen bersama,” ujar Tarmizi.

Dalam kegiatan itu, Tarmizi ikut memborong makanan tradisional, termasuk bongkol, untuk dibagikan kepada juru parkir dan masyarakat sekitar. Aksi ini disambut hangat oleh warga yang merasa mendapat perhatian dari pemimpin daerah mereka.

Ia menuturkan akan terus melakukan pendekatan persuasif ini, dan berharap para pedagang dapat tetap berjualan tanpa mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

“Di samping itu, sementara pemerintah tetap berupaya menjaga keteraturan menjelang Idul Fitri,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *