SABANG – Pemerintah Kota Sabang meraih prestasi gemilang dengan predikat informatif dalam Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2024, yang diselenggarakan Komisi Informasi Aceh (KIA).
Pemko Sabang dinilai menunjukkan komitmen tinggi, dalam transparansi dan akuntabilitas informasi kepada masyarakat
Penghargaan itu diserahkan Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Syawaluddin kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kota Sabang Irfani, pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa, 19 November 2024 malam.
Irfani mengatakan capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak. Mulai dari perangkat daerah, lembaga masyarakat, hingga masyarakat itu sendiri, yang aktif mendukung terwujudnya keterbukaan informasi.
“Alhamdulillah kita telah menerima anugerah atas predikat informatif dengan skor 90.00, dalam keterbukaan informasi publik. Semua ini atas dukungan kita bersama terutama masyarakat, lembaga, kelompok masyarakat, dan semua yang berpartisipasi, terima kasih untuk mereka semua,” kata Irfani.
Lebih lanjut dikatakan Irfani, Pemerintah Kota Sabang terus berkomitmen melakukan pengembangan, terutama dalam edukasi kepada masyarakat dan lembaga, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dengan memastikan akses informasi yang mudah, terpercaya, dan bebas dari hoaks.
“Kita tetap melakukan pengembangan terutama menyangkut tentang edukasi kepada masyarakat dan lembaga, sehingga perluasan informasi akan lebih baik lagi ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, upaya tersebut penting dilakukan agar informasi dapat tersampaikan lebih baik dan menjangkau masyarakat luas. Selain itu, evaluasi juga dilakukan untuk mempertahankan prestasi dan menjadi lebih baik kedepannya.
“Capaian ini merupakan suatu kebanggaan, sekaligus peningkatan dari tahun sebelumnya. Insya allah dengan kerja sama semua pihak kita bisa meningkatkan prestasi ini lebih baik lagi, mudah-mudahan ke depan dapat skor lebih tinggi lagi,” harapnya.
Selain instansi di bawah Pemerintah Aceh, penghargaan itu juga diberikan untuk pemerintah kabupaten/kota, instansi vertikal, lembaga non struktural, dan BUMD di Aceh.
Terdapat tiga kualifikasi dalam penghargaan ini, yaitu cukup informatif dengan rentang nilai 60-79, menuju informatif 80-89 dan informatif 90-100.
Adapun indikator penilaian adalah, memantau informasi yang dipublikasikan pada website dan akun media sosial setiap instansi, seberapa berkualitas, aktif dan update.
Tahun ini, ada 183 badan publik yang berpartisipasi untuk dinilai oleh Komisi Informasi Aceh.