Daerah  

Berhasil Kendalikan Inflasi, Kemenku Beri Dana DIF Untuk Pemkab Aceh Barat

dif
Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi (Foto: Istimewa)

ACEH BARAT – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) memberikan kucuran Dana Insentif Fiskal (DIF) periode kedua kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat atas capaian kinerja baik secara menyeluruh, terutama dalam pengendalian inflasi tahun 2023.

“Alhamdulillah, kinerja kita di kuartal dua tahun 2023 kembali mendapat apresiasi positif dari Kemenkeu, ini benar benar hasil kerja kolektif, kerja cerdas dari semua elemen di jajaran Pemkab Aceh Barat. Tentu saja juga tak lepas dari dukungan kuat teman teman Forkopimda, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan pihak terkait lainnya,” kata Pj Bupati Aceh Barat Mahdi, Jumat (15/09/2023).

Lebih lanjut Mahdi mengatakan, penghargaan yang diberikan berupa kucuran DIF sebesar Rp10 miliar lebih itu, dianggap tak sesuai dengan sejumlah opinin yang menyorot kinerjanya yang melemah dan terkesan buruk salama membangun daerah.

Kucuran DIF itu sesuai dengan Keputusan Menkeu RI nomor 336, tahun 2023. Untuk Aceh, selain Aceh Barat, juga Kota Sabang sebanyak Rp 9,4 miliar, Pidie Jaya Rp 12,07 miliar dan Kota Subulussalam mendapat Rp 12,04 miliar.

BACA JUGA:   Asisten Sekda Aceh Akui Pungli Rentan Terjadi pada Sejumlah Lembaga

Perlu diketahui, pada tahap 1 tiga bulan silam, Provinsi Aceh yang berhasil mendapatkan DIF diantaranya Kabupaten Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Selatan, Gayo Lues serta Kota Langsa.

Ia mengatakan, terkhusus Aceh Barat menjadi satu satunya kabupaten di Aceh yang tetap bertahan dan memperoleh nilai DIF yang justru meningkat dari kuartal sebelumnya yang hanya Rp 9,5 miliar.

“Saya tak mau menanggapi tentang polemik yang sengaja ditiupkan sekelompok orang, kucuran DIF ini sudah menjadi bukti sahih yang diakui secara legal. Saya dedikasikan penghargaan ini untuk semua elemen di Aceh Barat yang telah mendukung terwujudnya prestasi kinerja terbaik ini,” ujar Mahdi.

Dikatakannya, dengan suksesnya meraih penghargaan berupa DIF secara beruntun tersebut, tak membuat semua kalangan di Aceh Barat bersikap jumawa.

BACA JUGA:   Kadis Syariat Islam Aceh Harap Rancangan Qanun Jinayat Difasilitasi Kemendagri

“Terus tingkatkan konsolidasi dan soliditas dalam berkarya dan bekerja. Sehingga Aceh Barat mampu mempertahankan prestasi ini hingga kuartal ke-3 nanti, dan ini menjadi modal kuat untuk mendukung laju pembangunan secara sustainable,” imbuhnya.

Menurutnya, sesuai dengan Permenkeu nomor 67 tahun 2023, disebutkan bahwa Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diberikan kepada daerah berdasarkan kriteria tertentu, diantaranya berupa perbaikan atau pencapaian kinerja di bidang, tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, serta pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.

”Insentif Fiskal untuk penghargaan Kinerja Tahun Berjalan yang selanjutnya disebut Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan adalah Insentif Fiskal yang diberikan kepada pemerintah daerah yang berkinerja baik di tahun berjalan,” demikian Mahdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *