Hukrim  

BPKP Aceh Audit Kerugian Negara Dugaan Korupsi Proyek Timbunan Lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat

lokasi-MTQ-aceh-barat
Lokasi Penimbunan MTQ Kabupaten Aceh Barat, Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Antara)

MEULABOH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh sejak beberapa hari terakhir berada di Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (18/03/2023).

Hal tersebut, sebagi tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan dengan pagu anggaran mencapai Rp1,9 miliar.

“Tim BPKP sudah berada di Meulaboh dan sedang bekerja,” kata Siswanto,

Siswanto juga menjelaskan, bahwa kehadiran BPKP Aceh di Aceh Barat untuk melakukan Audit perhitungan kerugian Negara pada proyek yang sudah dikerjakan pada tahun 2020 lalu.

Pada tahun 2022, ungkap Siswanto, tepatnya pada bulan November pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan Ekspose terkait perkara tersebut ke BPKP Aceh di Banda Aceh. Kemudian, pihaknya juga meminta agar segera dilakukan Audit perhitungan kerugian negara dalam perkara yang sedang ditangani itu.

BACA JUGA:   Polisi Tangkap Oknum Pimpinan Dayah Yang Rudapaksa Santrinya

Namun, pada saat itu telah memasuki masa anggaran akhir tahun. Sehingga tahun ini pihak BPKP Aceh turun ke Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat guna melakukan audit perhitungan kerugian negara sesuai data-data yang telah diserahkan Kejari Aceh Barat.

Kemudian, meski telah menangani perkara tersebut sejak tahun 2022 lalu, pihaknya belum menetapkan tersangka. Karena, hasil Audit belum keluar.

“Kita tunggu dulu hasil Audit nya, kalau sudah ada kerugian keuangan negara, baru kemudian kita tetapkan tersangka nya,” imbuhnya.

Ia berharap kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penimbunan di lokasi Arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Kabupaten Aceh Barat, yang dikerjakan pada tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar tersebut dapat dituntaskan perkaranya pada tahun ini.

BACA JUGA:   Duta Dekranas Aceh Besar Gaet Dua Jawara Pada Ajang Promosi Kreasi Kerajinan

“Doakan saja penanganan kasus tersebut selesai pada tahun ini,” harapnya,

Sebelumnya, pada 3 Agustus 2022 yang lalu, tim Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat yang berlokasi di Ruas Jalan Bakti Pemuda, Meulaboh.

Penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada pekerjaan biaya timbunan lokasi MTQ Kabupaten Aceh Barat di Desa Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Proyek timbunan tersebut dilaksanakan pada Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Barat, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *