JANTHO – Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) I, memberikan sinyal untuk lokasi layak tambang Galian C atau mineral bukan logam di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam wilayah Aceh Besar. Namun, lokasi tersebut perlu dilakukan peninjauan lapangan, karena baru didapat gambaran melalui google earth immagery date 26 Juni 2023 lalu, Minggu (08/10/2023).
Hal itu, dikatakan Kepala BWSS 1, Heru Setiawan, ST. M.Eng, melalui surat resminya kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, tertanggal 5 Oktober 2023 lalu.
Kemudian, rilis potensi lokasi Galian C itu juga menjawab surat resmi Bupati Aceh Besar tertanggal 29 September 2023 nomor 540/4399 tentang penetapan lokasi tambang. Selain itu, juga menyahuti Rapat Koordinasi tindak lanjut suplai material alam untuk kelanjutan pembangunan Jalan Tol Sibanceh di Ruang Rapat Hutama Karya, Senin 02 Oktober 2023 lalu.
Heru menambahkan, peninjauan lapangan untuk kepastian kondisi lokasi itu akan melibatkan Dinas ESDM Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas DPMPTSP Aceh, serta Pemkab Aceh Besar selaku pemilik wilayah.
“Sedangkan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap melalui rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh BWSS 1,” ungkap Heru.
Surat pembertahuan potensi lokasi penambangan itu juga dikirimkan oleh pihak BWSS 1 kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Sementara (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP., MM yang ditanyai awak media seputar rilis potensi lokasi tambang mineral Bukan Logam itu pada Jumat (06/10) mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberitahuan tersebut. Namun disisi lain, Iswanto berharap agar segera ditindaklanjuti dengan kunjungan ke lapangan.
“Dengan langkah ini, segera didapat kepastian lokasi, dan para penambang bisa secepatnya mengurus perizinan sesuai ketentuan yang ada, sebagai legalitas penambangan,” ujar Iswanto.
Menurutnya, saat ini pihak penambang galian C, dengan segala pertimbangan, termasuk kelanjutan pembangunan proyek pemerintah, proyek skala nasional hingga kebutuhan masyarakat, maka diberi kelonggaran untuk kembali melakukan penambangan yang sifatnya hanya sementara. Namun, tetap saja dalam koridor ketentuan yang ada, terutama menyangkut lokasi yang benar benar layak tambang. Karena jika tidak dibatasi, akan berdampak buruk pada keberlangsungan faslitas publik, serta tingkat ketersediaan air minum dan irigasi rakyat.
“Kita ingin status sementara ini segera berakhir. Jika nantinya telah didapat lokasi yang ril di lapangan, kita mengimbau semua penambang untuk mengurus IUP. Satu yang perlu diingat, lingkungan harus terselamatkan, pembangunan dan ekonomi juga tetap jalan. Di sisi lain, harus diingat, di DAS Aceh Besar itu bergantung nasib hampir 800 ribu warga Aceh Besar dan Banda Aceh, terutama terkait dengan air baku untuk air bersih atau air minum,” kata Iswanto.
Sebelumnya, senada dengan Pj Bupati Muhammad Iswanto, Kadis DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, Tgl. 31 Juli 2023 tentang Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin, ditetapkan sebagai wajib pajak. Kemudian disebutkan juga Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.
Pada kesempatan tersebut, Saifullah A Gani yang mewakili DPMTPSP Aceh berjanji institusinya akan memproses cepat setiap izin yang masuk ke DPMTPSP Aceh, jika rekom tekhnis dari ESDM Aceh dan BWS 1 didapatkan.
“Dan dalam proses izin, tidak menggunakan jasa calo atau apapun itu yang dapat memperlambat proses, langsung urus dan bawa saja sendiri,” pungkasnya.