BANDA ACEH – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melakukan pemusnahan 1.999 berkas arsip dari periode 1984 hingga 2013. Yang berlangsung di UPTD Balai Tekkomdik Dinas Pendidikan Aceh, Selasa (24/10/2023).
Proses pemusnahan arsip tersebut dipimpin oleh Plh. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Asbaruddin, bersama Kepala Bidang Pengolahan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh, Zuhri, disaksikan oleh pejabat Inspektorat Aceh dan dihadiri oleh sejumlah pejabat Eselon III Dinas Pendidikan Aceh serta para arsiparis dari lingkungan Pemerintah Aceh.
Asbaruddin, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip sebanyak 1.999 berkas dari Priode 1984 hingga 2013 ini dilakukan sesuai dengan undang-undang dengan tujuan untuk mengatasi peningkatan jumlah arsip dalam suatu instansi.
“Pemusnahan arsip ini diperlukan untuk menyusutkan arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah melewati masa retensi, tidak ada peraturan undang-undang yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses perkara,” ujar Asbaruddin.
Selain itu, Asbaruddin menekankan pentingnya menjalankan pemusnahan arsip sesuai dengan pedoman yang diatur dalam peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip untuk memastikan kebenaran, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengolahan Arsip, Zuhri, menambahkan bahwa pemusnahan arsip mengacu pada peraturan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa mengakibatkan sanksi berupa pidana penjara atau denda.
Zuhri menjelaskan beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk melakukan pemusnahan arsip, seperti ketidakbergunaan arsip baik secara primer maupun sekunder, masa retensi yang telah habis, dan pemusnahan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
“Selain itu, tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pemusnahan itu. Terakhir tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara,” kata Zuhri.
Dalam kesempatan tersebut, Zuhri juga mengajak arsiparis di lingkungan Pemerintah Aceh untuk mengoptimalkan pengelolaan arsip di unit kerja masing-masing instansi, dengan harapan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintahan.
“Dengan adanya perhatian dari para pengambil kebijakan, kegiatan pengelolaan kearsipan dapat tertangani secara maksimal sehingga kita dapat menjamin akuntabilitas pemerintahan berjalan dengan baik dan terarah,” pungkasnya.