Hukrim  

Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Pemeriksaan, Mantan Wali Kota Lhokseumawe Punya Harta Rp3,19 Miliar

mantan-wali-kota-lhokseumawe-suaidi-yahya
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Suaidi Yahya, Mantan Wali Kota Lhokseumawe priodik tahun 2021 yang disampaikan 30 Maret 2022. (Foto: situasi.co.id)

BANDA ACEH – Mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya diduga sebagai dalang utama dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan Rumah Sakit (RS) PT. Arun Lhokseumawe sepanjang tahun 2016-2022, dengan total kerugian Negara mencapai Rp44 Miliar.

Dikutip dari Wikipedia, Suaidi Yahya merupakan tokoh pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Bahkan, pada tahun 1999 hingga tahun 2005 Suaidi menjabat Wakil Gubernur GAM wilayah Pase, Aceh Utara dan pada tahun 2006 menjabat Perwakilan GAM untuk Aceh Mision Monitoring (AMM) wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, Minggu (28/05/2023).

Karir Suaidi Yahya dimulai sebagai Wakil Wali Kota Lhokseumawe priode 2007-2012 yang berpasangan dengan Wali Kota Lhokseumawe Munir Usman yang menjabat sejak 5 Maret 2007. Pada pilkada 2012-2017, Suaidi yahya berpasangan dengan Nazaruddin diusung Partai Aceh dan terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe. Kemudian, pada pilkada 2017-2022 Suaidi Yahya berpasangan dengan Yusuf Muhammad kembali terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe.

BACA JUGA:   Pasca Napi Kabur, Satu Pleton Brimob Ditambah untuk Pengamanan Lapas Kutacane

Sebagai pejabat pemerintah 3 Priode di Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp3,19 Miliar.

Diperoleh situasi.co.id Minggu 28/05 dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Suaidi Yahya priodik tahun 2021 yang disampaikan pada tanggal 30 Maret 2022, harta kekayaan Suaidi Yahya mencapai Rp3,19 Miliar.

Jumlah tersebut merupakan keseluruhan dari harta Suaidi yang terdiri dari harta bergerak dan harta tidak bergerak.

Dalam rincian harta bergerak Suaidi, tercantum Mobil Toyota Harrier 2.0 Tahun 2014 senilai Rp480 juta, Motor Kawasaki KL100E Tahun 2015 senilai Rp7 juta, Motor Kawasaki LX150F Tahun 2015 senilai Rp9 juta dan harta bergerak lainnya senilai Rp365 juta.

BACA JUGA:   Kasus Impor Emas Rp189 Triliun Masih Tunggu Keputusan Hukum

Adapun harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Suaidi senilai Rp2,26 miliar. Selain itu, Suaidi memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp74,4 juta.

Untuk diketahui, Suaidi Yahya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe pada Senin 22/05 usai menjalani pemeriksaan sekira empat jam, yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Saat ini, Suaidi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *