BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) merekomendasikan Penjabat Gubernur Aceh untuk melegalkan aktifitas tambang ilegal di seluruh Aceh.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Panitia Khusus Migas DPR Aceh, Edy Asaruddin, dalam rapat paripurna Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) Minyak dan Gas, Mineral dan Batubara, Energi serta Perkebunan Aceh, di Banda Aceh, Kamis (28/12/2023).
“Merekomendasikan agar melegalkan aktivitas tambang ilegal di seluruh Aceh melalui proses administrasi yang berlaku sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terkendalinya kerusakan lingkungan,” kata Edy Asaruddin.
Hasil investigasi dan analisa tim Pansus terhadap dokumen perizinan sektor IUP komoditas mineral logam, mineral bukan logam dan batubara yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh hingga Desember 2023, kata Edy, terdapat sejumlah permasalahan dan adanya dugaan tindak pidana korupsi atas penerbitan IUP eksplorasi khususnya komoditas mineral logam, mineral bukan logam dan batubara di Provinsi Aceh 2022.
Kemudian, belum terlaksananya dengan baik terkait kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh sejumlah perusahaan pemegang IUP eksplorasi dan operasi produksi kepada Pemerintah.
“Kemudian masih banyaknya perusahaan pemegang IUP yang belum menyampaikan Laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Belanja (RKAB) tahunan kepada Pemerintah melalui Dinas ESDM Aceh,” kata Edy.
Atas temuan tersebut, kata dia, DPRA meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk mencabut IUP Operasi Produksi bagi perusahaan yang tidak melakukan aktivitas lebih dari 10 tahun sejak izin diterbitkan.
“Dan juga enam belas IUP Eksplorasi yang diterbitkan sejak tahun 2022 hingga 2023 karena patut diduga penuh masalah,” katanya.
Dalam rapat ini, DPR Aceh, kata dia, juga merekomendasikan agar pemerintah meninjau kembali kontrak kerja sama pengelolaan Migas di Aceh oleh pihak lain. Sebab, sejumlah persetujuan tidak dibahas bersama DPR Aceh.
“Ada temuan bahwa kontrak kerja sama di Wilayah Kerja (WK) Migas Aceh yang telah mendapatkan rekomendasi/persetujuan dari Pemerintah Aceh yang patut diduga tanpa melalui persetujuan DPRA,” kata Edy.
Selain itu, DPR Aceh juga meminta agar melaporkan PT Mifa Bersaudara dan PLTU 3-4 Nagan Raya ke GAKKUM KLHK untuk dilakukan audit khusus. Sebab, dari hasil tinjauan lapangan di Kabupaten Aceh Barat pada Kamis, 30 Maret 2023, terkait pencemaran pantai sepanjang kawasan pesisir Kecamatan Meureubo adanya tumpahan batubara diduga berasal dari aktivitas bongkar-muat hasil tambang Komoditas Batubara di Pelabuhan milik PT MIFA.
“Dan rekomendasi terakhir harus mendapatkan batas koordinat Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dikuasai oleh tiap perusahaan/badan usaha yang berinvestasi di Aceh,” demikian Edy Asaruddin.