BANDA ACEH – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M Rizal Falevi Kirani mengusulkan pada setiap hari peringatan perdamaian Aceh pada 15 Agustus dan bencana tsunami Aceh 26 Desember dijadikan sebagai hari libur daerah.
“Karena hari damai dan bencana tsunami itu merupakan hari penting dan bersejarah bagi Aceh,” kata M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Selasa (22/08/2023).
Menurutnya, aturan mengenai hari libur daerah tersebut sedang diupayakan agar masuk dalam revisi Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan yang saat ini sedang dilakukan proses perbaikan.
“Usulan hari damai dan tsunami Aceh dijadikan hari libur ini juga telah sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki Aceh,” ujar Rizal.
Rizal Falevi mengatakan, terkait usulan tersebut, pihak juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI beberapa waktu lalu, dan pusat dan tidak merasa keberatan dengan usulan tersebut.
Dikatakannya, menurut pihak Kemenaker, libur khusus dimungkinkan asalkan sesuai dengan ke khususan sebuah daerah seperti yang selama ini telah diterapkan di provinsi lainnya di Indonesia.
“Sebagai contoh di Bali, dimana pada hari-hari tertentu semua aktivitas diliburkan untuk menghormati budaya dan tradisi masyarakat setempat,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Rizal, dalam revisi Qanun Ketenagakerjaan tersebut pihaknya berupaya memasukkan peringatan hari damai dan tsunami Aceh sebagai hari libur daerah.
“Mohon dukungan dari seluruh masyarakat Aceh agar qanun ini bisa segera disahkan, sehingga mulai tahun depan aturan libur daerah ini bisa kita berlakukan,” demikian Fahlevi.
Untuk diketahui, saat ini proses revisi sudah memasuki tahap penyempurnaan dan direncanakan bakal disahkan akhir tahun mendatang.













