ACEH BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ahmad Yani, meminta pemerintah setempat jangan hanya mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk mineral emas ke ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, kata dia, batu bara juga menjadi salah satu sumber daya alam yang layak dimasukan sebagai itemnya yang layak dikelola secara mandiri oleh kelompok masyarakat melalui WPR. Supaya dapat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Nanti bisa diusulkan untuk memakai alat berat ketika ada IPR. Makanya tidak hanya terfokus pada rencana usulan penetapan untuk kandungan emas saja,” kata Ahmad Yani di Aceh Barat, Ahad, 3 November 2024.
Dengan demikian pula, kata Yani, jaminan kesejahteraan lingkar tambang akan dinikmati hasilnya secara langsung oleh masyarakat, tanpa perlu lagi mendatangkan investor ke Aceh.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Azwir, menyebut pentingnya pengaturan WPR dalam kegiatan pertambangan. Kegiatan pertambangan terutama yang melibatkan mineral logam, berpotensi memberikan dampak besar terhadap lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, segala bentuk kegiatannya harus didasari dengan izin resmi dan mencegah adanya tambang secara liar. “Agar kegiatan pertambangan rakyat ini dapat berlangsung secara legal dan terkontrol,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mulai merumuskan usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beberapa lokasi sudah dilakukan survey sebagai lokasi yang akan menjadi sumber ekonomi baru bagi masyarakat tersebut.
“Yakni Gampong Lancong dan Gampong Tutut, yang keduanya terletak di Kecamatan Sungai Mas. Selain itu, juga ada masukan dari anggota DPRK untuk menambah titik lokasi usulan WPR dengan memasukkan beberapa gampong di kecamatan lain,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Barat, Marhaban, Jumat, 1 November 2024.
Pemerintah juga sudah melakukan sejumlah rapat dengan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) berkaitan hal tersebut.
Marhaban menjelaskan, tujuan utama dari penetapan WPR ini, memberikan perlindungan bagi masyarakat di gampong-gampong yang memiliki potensi mineral logam, khususnya emas.