JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung Israel. Hal tersebut tertuang dalam fatwa 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina yang disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram,” tegas Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta, Profesor Niam
Niam mengimbau kepada umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel serta yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap wajib, dan kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujarnya.
Profesor Niam menyatakan bahwa dukungan terhadap kemerdekaan Palestina dapat dilakukan melalui mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, termasuk melalui gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, dan melakukan Salat Gaib untuk para syuhada Palestina,” tambahnya.
Dalam fatwa 83/2023, MUI merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.