SIMEULUE – Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Simeulue (APBK-P) Perubahan tahun 2023 tidak dilakukan Evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Aceh.
Hal tersebut, dibenarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, Irwan Suharmi, SE., M.Si saat dikonfirmasi Situasi.co.id melalui telepon seluler, Kamis (02/11/2023).
“Benar adanya informasi yang berkembang saat ini dikalangan Pemerintahan dan Publik Simeulue,” kata Irwan.
Irwan Suharmi menjelaskan, terkait gagal dievaluasi APBK-P tahun 2023 jangan menimbulkan penafsiran yang kemudian terjadi penilaian bersifat negatif.
“Tentunya setiap orang melihat dan juga melakukan penafsiran yang berbeda-beda, kita patut untuk selalu memunculkan asas praduga tidak bersalah yang bermacam – macam didalam pemikiran kita terhadap tidak dilakukannya Evaluasi APBK-P 2023. Tetapi perlu kita pahami setiap peroses penyusunan Anggaran Pemerintah ada tahapan-tahapan yang harus dilaksanakan dan dijalankan. Ketika kita menjustifikasi sesuatu seharusnya kita mendapatkan informasi yang utuh sehingga secara dampak exsternalitas tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Tak hanya itu, lanjut Irwan, tahapan penyusunan dan pembahasan telah dilakukan bersama DPRK dan Pemerintah Kabupaten Simeulue (TAPK) yaitu pembahasan Rancangan Qanun Kabupaten Simeulue terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (P-APBK) Simeulue tahun 2022 yang merupakan satu syarat untuk P-APBK 2023.
“Komitmen DPRK Simeulue dengan Pemerintah Kabupaten Simeulue tentunya dibuktikan dengan adanya Paripurna bersama Rancangan Qanun Kabupaten Simeulue tentang Pertanggungjawaban Pelaksaanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Simeulue tahun 2022 dengan surat undangan nomor. 005/331/2023 pada tanggal 18 september 2023. Paripurna tersebut dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 dan undangan resminya ada di DPRK Simeulue,” imbuhnya.
Setelah Paripurna tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue menyiapkan seluruh dokumen untuk deserahkan dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Aceh Nomor. 900/2525/2023 tanggal 19 September 2023 untuk mendapatkan Evaluasi Pertanggungjawaban APBK T.A 2022.
Kemudian, 21 September 2023 DPRK Simeulue menyurati Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue nomor. 170/340/2023 tentang permintaan RKPD dan Perubahan KUA PPAS T.A 2023.
“Karena Rancangan Qanun hasil Evaluasi Pertanggungjawaban APBK T.A 2022 belum diterima oleh Pemerintah Kabupaten Simeulue, maka penyusunan Rancangan KUA – PPAS Perubahan 2023 terjadi keterlambatan dalam peroses penyusunannya. Karena menunggu hasil Evaluasi Pertanggungjawaban APBK T.A 2022 dari Provinsi yang hasil Evaluasi Pertanggungjawaban APBK T.A 2022 diterima pada tanggal 06 Oktober 2023 surat nomor. 900.1.15/1260. Tentunya, dalam tahapan peroses ini sudah menuai keterlambatan dalam penyususuna KUA PPAS APBK Perubahan T.A 2023,” tuturnya.
Meski demikian, Qanun Pertanggungjawaban APBK T.A 2022 dalam peroses Evaluasi oleh Pemerintah Daerah melalui tim TAPK yang terus melakukan uapaya-upaya untuk menyusun KUA-PPAS P-APBK T.A 2023. Dengan surat Pj Bupati Simeulue nomor. 900/2639/2023 tanggal 02 Oktober 2023 tentang penyampaian rancangan perubahan KUA dan PPAS T.A 2023, meskipun KUA dan PPAS APBK Perubahan 2023 mendahului hasil evaluasi Qanun Pertanggungjawaban APBK 2022.
Dari tahapan yang sudah dilakukan, jika mengacu pada butir, F.f.27.b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggran 2023 menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Hal tersebut, mengacu pada batas akhir yang dibolehkan untuk mengusulkan Anggaran Pendapatan.
Namun, dengan diserahkannya dokumen KUA dan PPAS pada tanggal 2 Oktober 2023, tentunya DPRK Simeulue dengan TAPK sepakat melakukan pembahasan secara marathon. Dengan harapan, bahwa karena terjadi keterlambatan hasil Evaluasi Qanun Pertanggungjawaban APBK 2022, jadi pertimbangan para pihak dalam hal evaluasi usulan anggaran Rancangan Qanun P-APBK T.A 2023.
Akan tetapi, berbading terbalik dengan harapan tersebut. Artinya, pihak Provinsi tetap mengacu pada mekanisme dan aturan yang ada. Sehingga, evaluasi anggaran Perubahan APBK tidak dapat dilakukan.
Berkaitan hal tidak terjadinya Evaluasi anggaran Perubahan APBK T.A 2023 sesuai dengan surat nomor. 900.1.15/2391 tanggal 26 Oktober 2023 Penyampaian Rancangan Qanun Kabupaten Simeulue tentang P-APBK Tahun Anggran 2023, dalam surat tersebut dijelaskan serta menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk melaksanakan seluruh pengeluaran yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran berjalan.
Dalam hal tersebut, pada pos anggaran yang sifatnya Rengmeking yang sudah terakomodir dianggaran APBD maka tidak ada alasan bagi Pemerintah Daerah untuk tidak merealisasikanya.
“Hal ini saya tegaskan agar Pemerintah Daerah menyelesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada,” pungkasnya.













