Hakim MK Nilai Trias Politica di Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

hakim-mk-arif-hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menilai kondisi Indonesia saat ini dalam berbagai sektor. Menurutnya, sistem tata negara saat ini telah menjauh dari amanat pembukaan UUD 1945.

Pernyataan tersebut disampaikan Arief pada acara Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

“Saya mengatakan di berbagai sektor kehidupan bangsa Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja,” ujar Arif.

BACA JUGA:   DPD Partai NasDem Kota Sabang Buka Penjaringan Bacawalkot dan Bacawakilwalkot

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa kekuatan saat ini terpusat pada segelintir orang, menggambarkannya sebagai perbandingan dengan masa pemerintahan Presiden Sukarno dan Soeharto.

“Perlu diingat, pada era Soeharto atau pada masa rezim orde lama atau orde baru, tidak pernah ada kekuatan yang terpusat begitu kuat di tangan-tangan tertentu,” katanya.

Arief juga mengemukakan bahwa trias politica dalam negara demokrasi, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, saat ini juga dikuasai oleh kelompok kecil. Selain itu, perpanjangan tangan kekuasaan juga digunakan untuk mengendalikan media massa dan partai politik.

BACA JUGA:   PPP Bakal Pecat Kader yang Dukung Prabowo-Gibran

“Kini, jika kita melihat sistem ketatanegaraan dan sistem bernegara Indonesia, kita akan menyadari bahwa satu entitas mengendalikan partai politik, legislatif, eksekutif, dan yudikatif,” tambah Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *