JAKARTA – Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya akan memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin Iskandar, yang menjabat periode 2009-2014. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia oleh Kementerian Tenaga Kerja pada tahun 2012.
“Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan hari ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (07/09/2023).
Dilansir dari antaranews.com, sebelumnya pada Rabu (06/09/2023), Cak Imin telah memastikan dirinya akan berhadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Besok pasti saya datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” kata Muhaimin kepada wartawan di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (06/09/2023).
Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pemanggilan itu terkait dengan majunya dia sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024, Muhaimin mengaku tidak tahu.
Kemudian, saat ditanyakan dengan pemanggilan itu terkait maju nya dia sebagai bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024, Muhaimin mengaku tidak tahu.
“Oh, nggak tahu saya. Nggak tahu,” kata Muhaimin dengan singkat.
Terkait Muhaimin Iskandar dipanggil oleh KPK dalam hal penyidikan dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di Kemnaker.
Perlu diketahui, dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan sebanyak tiga tersangka, diantaranya dua pegawai negeri sipil dan satu orang dari swasta.
Sebelumnya, pada tanggal 18 Agustus Lalu. KPK telah menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Akan tetapi, KPK belum mengumumkan hasil temuan-temuan penggeledahan itu kepada publik.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai pemanggilan Muhaimin Iskandar oleh KPK bukan sebagai politisasi hukum, melainkan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik. Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetap (dia) diminta keterangannya untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung,” kata Mahfud MD di Jakarta, Selasa (05/09/2023).
Isu politisasi dari pemanggilan itu muncul di antaranya karena Muhaimin telah mendeklarasikan diri bersama bakal calon presiden Anies Baswedan untuk maju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Isu politisasi dalam pemanggilan ini muncul karena Muhaimin telah mendeklarasikan dirinya bersama bakal calon presiden Anies Baswedan untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini menciptakan kontroversi terkait motif pemanggilan tersebut dan memunculkan pertanyaan tentang apakah itu merupakan langkah politis.













