JAKARTA – Baru-baru ini Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir 15 nama-nama mantan terpidana korupsi yang sedang berupaya mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik itu tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
Langkah tersebut, menurut ICW, karena Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tak kunjung memenuhi hak asasi pemilih dalam hal pemenuhan informasi terkait rekam jejak para kandidat yang akan ikut tampila pada Pemilu 2024 mendatang.
Selain itu, terdapat juga kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi dari pantauan masyarakat Indonesia.
Untuk diketahui, basis data ICW merujuk pada pengumuman KPU pada tahun 2019 lalu. Yang menyebutkan, 72 mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tingkat Kabupaten, Kota, maupun Provinsi. Setelah dilihat lebih lanjut, berdasarkan temuan ICW setidaknya ditemukan 24 mantan terpidana korupsi dalam daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang sebelumnya dirilis oleh KPU RI.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPU RI belum juga mengeluarkan data mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik tingkat Kabupaten, Kota, Maupun Provinsi.
“Sekali lagi, ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat,” tulis diakun resmi ICW yang dikutip situasi.co.id, Senin (28/08/2023).
Berikut daftarnnya: (Download)