Sosial  

Imigran Rohingya Terdampar Sejak 2015-2023 di Aceh, Berikut Data dan Lokasi

IMG 20230127 WA0007 11zon
Salah satu pintu masuk imigran Rohingya ke Indonesia khususnya Aceh melalui jalur Laut. (Foto: Situasi).

BANDA ACEH – Salah satu pintu masuk imigran Rohingya ke Indonesia khususnya Aceh adalah jalur laut.

Berdasarkan data, sejak 2015 hingga 2023, ada tujuh wilayah yang sudah pernah didarati Imigran Rohingya, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang.

“Sejak 2015, ada tujuh wilayah yang sudah pernah terdampar imigran Rohingya, yaitu Aceh Besar, Pidie, Bireuen, Aceh Utara, Lhokseumawe, Aceh Timur, Langsa, dan Tamiang,” kata Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, melalui Dirreskrimum Kombes Ade Harianto, Jumat (27/01/2023).

Ade Harianto merincikan, bahwa pada tahun 2015 sekitar 1.719 imigran Rohingya yang mendarat di berbagai wilayah di Aceh. Kemudian, tahun 2016 ada 43 orang, tahun 2018 79 orang, tahun 2020 396 orang, tahun 2021 81 orang, tahun 2022 575 orang, dan pada tahun 2023 tercatat 184 orang.

BACA JUGA:   Polda Aceh, Irjen Ahmad Haydar: Sinergi dan Solid Forkopimda Kunci Kemajuan Aceh

Saat ini, ada tiga lokasi yang disediakan Pemerintah Aceh untuk menampung para imigran Rohingya, yaitu eks kantor Imigrasi, Kandang, Lhokseumawe, Gudang Mina Raya Padang Tiji, Pidie, dan UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar.

Pada penampungan-penampungan tersebut, saat ini masih ditempati 526 pengungsi Rohingya, dengan rincian di eks kantor Imigrasi Lhokseumawe 111 orang, di Gudang Mina Raya Padang Tiji 174 orang, dan di UPTD Dinas Sosial Ladong, Kabupaten Aceh Besar 241 orang.

BACA JUGA:   Peringati Hari Lahir Pancasila, SAPMA PP Aceh: Tingkatkan Semangat Gotong Royong

“Masih ada 526 orang pengungsi Rohingya yang ditempatkan di tiga lokasi penampungan. Mereka masih menunggu penanganan lanjut dari instansi terkait, baik Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) maupun United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR),” ujar Ade.

Dalam menjaga dan menangani para pengungsi tersebut, pihak kepolisian juga telah melakukan berbagai agai upaya. Agar mereka bisa dikendalikan dan tidak melakukan pelanggaran hukum.

Misalnya, pada lokasi pengungsian ditempel poster-poster berisi aturan dan tata tertib, larangan, serta anjuran. Hal tersebut dilakukan agar para pengungsi tidak melakukan pelanggaran atau sampai melarikan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *