Warga Aceh Diculik Lalu Dibunuh, Paspampres Jadi Tersangka, Hukuman Mati Menanti

panglima tni dan manik paspampres
Foto kolase situasi.co.id.

NUSANTARA – Imam Masykur merupakan warga Aceh, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen. Kelahiran Mon Keulayu, 26 Juni 1998. Kemudian, pada tahun 2022 Imam merantau ke Ibu Kota Jakarta. Hari-harinya di Ibu Kota bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten.

Pada tanggal 12 Agustus 2023 di sekitar toko tempatnya bekerja tepatnya di kawasan Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, korban didatangi pelaku yang mengaku anggota kepolisian. Sempat cekcok adu mulut. Karena pelaku berusaha masuk ke toko tapi dicegah korban. Beberapa menit berselang, dua pria berbadan tegap turun dari mobil dan langsung membawa korban dengan alasan penangkapan.

Tak lama menunggu, korban menghubungi kerabatnya sesama orang Aceh, Said Sulaiman. Kepada sulaiman, imam menerangkan bahwa dirinya diculik dan mengalami penganiayaan dari para pelaku.

Kemudian, korban menelpon Ibundanya dan meminta tolong untuk mengirimkan uang tembusan sebanyak Rp50 juta. Seusai menelepon, pelaku mengirimkan video penyiksaan kepada keluarga korban.

“Mak, cepat-cepat kirim duit. Saya ditangkap. Minta uang Rp50 juta. Nggak tahan lagi, sakit sekali ini dipukul,”

Lalu, Ibunda korban sempat berkata kepada korban, mau cari duit dimana. Ibu pinjam sama dan meminta pelaku tak menyiksa anaknya seraya akan mengusahakan dan mengirimkan uang sesuai keinginan pelaku. Tetapi, Ibunda korban tidak memiliki uang.

“Saya bilang, ‘Mau cari di mana duit? Mak pinjam sama siapa-siapa sudah,”

“Jangan pukul lagi anak saya, saya usahakan kirim duit malam ini tapi saya nggak ada duit. Saya cari dulu duit, sebab kami orang miskin. Jangankan Rp50 juta, Rp1.000 pun nggak ada duit,”

Panggilan selanjutnya, Ibunda sempat mendengar suara korban yang diyakini masih hidup dan disertai suara pelaku untuk sesegera mungkin mengirimkan uang tersebut. Jika tidak dikirim dalam waktu dekat, pelaku akan membunuh korban.

“Kalau ibu sayang anak, cepat-cepat kirim. Kalau tidak, anak ibu saya bunuh. Saya buang ke sungai,”

Setelah berhari-hari tidak ada kabar dari korban, ternyata panggilan terakhir korban merupakan suara yang akan pergi selama lamanya yang didengar oleh ibunda korban.

Dengan mengandalkan keluarga, Ibunda korban berangkat ke Jakarta untuk mencari kabar korban. Kemudian, pada tanggal 23 Agustus 2023, terendus kabar bahwa mayat pria yang berusia 25 tahun ditemukan pada tanggal 19 Agustus 2023 di Sungai Cibogo adalah Imam Masykur.

“Malam Jum’at dikafan, dimandikan. Baru diserahkan ke kami,”

MOTIF PENCULIKAN DAN PEMBUNUHUAN

Pomdam Jaya mengungkap motif penculikan dan penganiayaan yang berujung tewasnya warga Aceh bernama Imam Masykur (25) yang dilakukan oleh anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik (RM).

“Mereka minta Rp 50 juta tapi tidak dipenuhin kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” jelas Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, saat dihubungi, Senin (28/08/2023).

Irsyad mengatakan, Imam diketahui sebagai pedagang obat ilegal. Ia diperas Rp 50 juta atau diancam akan dilaporkan ke polisi.

“Karena mereka (korban Imam Masykur), kan, pedagang obat ilegal. Jadi kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka enggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang itu (korban),” imbuhnya.

Pihaknya juga masih mendalami terkait sejak kapan pelaku melakukan aksi penculikan tersebut.

“Itu belum, kami dalami,” tutupnya.

Sebelumnya, Pomdam Jaya telah menahan Praka Riswandi usai diduga menyiksa hingga menewaskan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh tersebut. Dalam BAP yang beredar, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” kata Komandan Paspampres, Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Minggu (27/08/2023).

Rafael menyebut, Praka Riswandi sedang diperiksa secara intensif. Apabila terbukti, dia memastikan pelaku akan diproses secara hukum.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

PASPAMPRES, 2 ANGGOTA TNI DAN WARGA SIPIL JADI TERSANGKA

Pomdam Jaya menetapkan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Praka RM, dan dua anggota TNI lain menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan warga asal Aceh. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.

“Tersangka berjumlah 3 orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya,” kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, Senin (28/08/2023).

Kasus penganiayaan yang melibatkan anggota TNI itu membuat prihatin Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.

Komitmen tegas Panglima TNI itu disampaikan lewat Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono. Tindakan penganiayaan yang dilakukan Praka RM termasuk pidana berat.

“Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,”kata Julius kepada wartawan, Senin (28/08/2023).

Dia mengatakan Praka RM pasti dipecat dari instansi TNI. Saat ini Praka RM masih ditahan Pomdam Jaya untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan berujung kematian korban tersebut.

“Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata dia.

Kemudian pada tanggal 29 Agustus 2023, Kadispenad Brigjen Hamim Tohari menyebut terdapat seorang warga sipil yang turut diamankan dalam kasus penganiayaan maut oleh anggota Paspampres. Kini, terduga pelaku tersebut telah ditahan di Polda Metro Jaya.

“Selain tiga oknum, ada juga tersangka dari sipil ditahan Polda Metro Jaya,” kata Hamim di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/08/2023).

Saat ini polisi masih mendalami peran sipil tersebut di kasus penganiayaan yang merenggut nyawa warga Aceh, Imam Masykur (25).

“Ada sementara satu sipil terkait ditangani Polda, peran masih dalam proses. Bisa konfirmasi ke Polda,” pungkasnya.

PANGLIMA TNI BERANG, SEBUT AKAN HUKUM MATI PERSONEL PASPAMPRES PEMBUNUH WARGA ACEH

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono angkat bicara terkait kasus dugaan penculikan hingga pembunuhan, yang dilakukan oleh personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap warga asal Aceh yang tinggal di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Sebelum dibunuh, korban sempat disiksa dulu. Pelaku pun meminta tebusan kepada pihak keluarga.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono Yudo menjamin, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan memproses pelaku sampai di persidangan.

“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini,” kata Julius di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Menurut dia, Laksamana Yudo menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Julis menambahkan, Panglima TNI juga setuju peluang agar pelaku dihukum mati sebagai hukuman terberat.

“Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius.

Dia menjelaskan, Laksamana Yudo juga sependapat agar tentara yang terlibat kasus itu dipecat dari instansi TNI. Panglima TNI tak bisa menoleransi kasus tersebut karena tergolong pidana berat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” pungkasnya.

 

*Sumber berita merupakan rangkuman dari beberapa media dan narasumber yang dikutip serta diterima situasi.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *