BANDA ACEH – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) menilai wacana menghadirkan kembali Bank Konvensional ke Aceh untuk melayani peserta Pekan Olahraga Nasional (PON) di Aceh adalah pemikiran yang mengandung logika rusak dan merupakan pengkhianatan terhadap Syari’at Islam di Aceh.
Pernyataan tersebut, disampaikan Ketua Departemen Penegakan Syar’iat Islam DPP ISAD, Tgk. Aria Sandra, M.Ag merespon wacana tersebut yang dilontarkan, Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA beberapa waktu lalu.
“Wacana menghadirkan kembali bank konvensional dengan dalih melayani peserta PON di Aceh sejujurnya adalah upaya pengkhianatan terhadap Syari’at Islam di Aceh dan mengandung logika yang sangat rusak,” kata Tgk Aria Sandra kepada Situasi.co.id, Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, Bank Syari’ah di Aceh dewasa ini terus memperbaiki kualitas layanan. Sehingga, seharusnya dapat mempercayai dan mendorong peningkatan kualitas Bank Syari’ah.
“Seharusnya kita mendorong agar peserta PON dapat mengikuti aturan di Aceh termasuk soal Bank ini. Apa salahnya kita mendorong mereka menggunakan Bank Syari’ah dan juga mendorong Bank Syari’ah di Aceh dapat menyempurnakan layanannya termasuk melayani peserta PON?,” ungkpa aktivis dayah yang juga akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Syari’ah (STIS) Nahdhatul Ulama Aceh itu.
“Kalau tamu datang ke rumah kita, bukankah tamu yang kita ajarkan bagaimana aturan di rumah, dan bukan aturan di rumah kita yang harus berubah demi tamu?,” tanyanya.
Kemudian, Tgk. Aria Sandra meminta semua pihak untuk menghargai Syari’at Islam di Aceh.
“Syari’at Islam di Aceh harus dihargai oleh semua pihak. Apalagi oleh pemerintah Aceh. Jangan aneh-aneh. Syari’at Islam di Aceh bukan barang murah,” pintanya.
Kendati demikian, dalam sepengatahuannya Bank Syari’ah di Aceh terus berupaya memperbaiki layanannya. Jadi tidak ada alasan apapun yang membenarkan upaya menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh.
“Kita tidak boleh menjadi pengkhinat Syari’at Islam di Aceh. Harus diingat bahwa Syari’at Islam di Aceh tidak datang dengan tiba-tiba. Perjuangannya berat dan panjang. Bahwa konsekuensi dari penegakan Syari’at Islam di Aceh adalah termasuk urusan muamalah dan praktik perbankan sehingga dari sini menolak Bank konvensional adalah keniscayaan,” pungkasnya.