News  

Penetapan Komisioner Panwaslih Pilkada 2024 Dinilai Cacat Hukum

ilustrasi
Ilustrasi

BANDA ACEH – Penetapan lima Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pada Pilkada 2024 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dinilai cacat hukum. Sebab tidak sesuai dengan amanah undang-undang penyelengaraan Pemilihan Umum.

Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Desember 2023. Menurutnya, dalam undang-undang telah ditetapkan ketentuan untuk keterlibatan perempuan masing-masing provinsi, kabupaten, kota, hingga kecamatan.

“Di mana mewajibkan ada keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen,” ujar Riswati.

Selain undang-undang, kata Riswati, keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum juga diperkuat dalam Qanun Nomor 6 tahun 2018 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

Hal senada juga disampaikan oleh Ruwaida, salah satu anggota Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh. Dia menilai Komisi I DPR Aceh telah mengabaikan perintah konstitusi dan Undang-Undang Pemerintah Aceh.

“Komisi I DPR Aceh yang tidak memiliki komitmen dan itikat baik untuk mendorong partisipasi perempuan di ranah publik. Ini menunjukkan bahwa posisi perempuan di Aceh semakin tergusur oleh sistem politik yang patriarki dan eksklusif,” ujar Ruwaida.

Sementara itu, Presidium Balai Syura, Suraiya Kamaruzzaman, mengatakan seharusnya anggota DPR Aceh taat terhadap aturan yang sudah disahkan lewat qanun. Bukan melanggarnya.

“Saya menghimbau masyarakat Aceh, terutama perempuan. Jangan pilih kandidat DPR Aceh pada 2024 yang tidak taat hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, menyatakan pihaknya telah menetapkan lima Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) provinsi yang akan bertugas mengawal pelaksanaan Pilkada 2024. Kelimanya dinyatakan lulus usai diseleksi dari 15 orang peserta.

“Penetapan telah diumumkan dalam sidang pleno hasil rekapitulasi nilai hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di ruang rapat Komisi I DPRA, Kamis lalu,” kata Iskandar, di Banda Aceh, Sabtu, 16 Desember 2023.

Politikus Partai Aceh ini menyampaikan, bahwa selain dari lima peserta yang lulus, terdapat lima dari yang lainnya ditetapkan sebagai lulus cadangan.

Kata Iskandar, yang dinyatakan lulus yakni Muhammad Yusuf, Muhammad, Muhammad, Fuadi dan Muhammad. Sedangkan yang lulus cadangan yakni Nyak Arief Fadhillah Syah, Ismunazar, Indra Milwady, Agusni, dan Junaidi.

Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, Panwaslih ini dibentuk bersifat ad hoc dan akan melakukan pengawasan pilkada. Yaitu pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil wali kota, di Aceh untuk Pemilu 2024.

“Dengan harapan, mereka akan bekerja secara berintegritas untuk pengawasan pilkada,” jelasnya.

Penetapan ini telah ditentukan dalam perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh yang mengatur tentang pengawasan pilkada pada pasal 60.

Iskandar berharap, agar kelima yang terpilih dapat mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh, penyelesaian sengketa yang timbul dalam pemilihan, pengaturan hubungan koordinasi antara pengawas di semua tingkatan.

“Mereka nantinya akan di SK-kan oleh Bawaslu RI. Sementara masa kerja mereka, 3 bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota,” ujar Iskandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *