Daerah  

Jaga Ekosistem Biota Laut, Kapolres Simeulue Bermalam di Pantai Along

“Penyu yang ada sudah hampir punah sehingga perlu dijaga dan dilestarikan dengan cara melakukan penangkaran penyu mulai dari proses penetasan telur sampai menjadi tukik dan penyu ini dilindungi oleh pemerintah sehingga perlu untuk dipertahankan keberadaannya," kata Kapolres di Simeulue, Minggu (29/01/2023).

kapolres simeulue
Kapolres Simeulue bersama dengan Ketua Cabang Bhayangkari Simeulue saat bermalam di Pantai Along Kecamatan Salang untuk melihat penyu bertelur dan dipindahkan satu persatu ke lokasi konservasi yang telah ditentukan. (Foto: Jawasir)

Situasi.co.id I SIMEULUE – Sumberdaya ikan merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui. Hanya saja, jika pemanfaatannya dilakukan dengan tidak memperhatikan faktor keberlanjutan. Maka, akan berdampak buruk bagi sumberdaya ikan itu sendiri.

Hal tersebut, tampak terlihat ketika Kapolres Simeulue bersama dengan Ketua Cabang Bhayangkari Simeulue saat bermalam di Pantai Along Kecamatan Salang untuk melihat penyu bertelur dan dipindahkan satu persatu ke lokasi konservasi yang telah ditentukan.

penyu
Kapolres Simeulue bersama dengan Ketua Cabang Bhayangkari Simeulue saat bermalam di Pantai Along Kecamatan Salang.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko, S.H.,M.H mengatakan , sumberdaya alam yang ada saat ini antara ekosistem yang satu dengan ekosistem yang lain memiliki hubungan satu sama lain. Sehingga, apabila salah satu ekosistem tersebut terganggu atau hilang maka akan berdampak pada ekosistem yang lain. Terkait hal tersebut, maka perlu kiranya semua pihak dapat menjaga kelangsungan atau keberlanjutan dari setiap ekosistem yang ada.

BACA JUGA:   Besok, Ruas Jalan Lintas Gunung Geurete di Tutup Total

“Penyu yang ada sudah hampir punah sehingga perlu dijaga dan dilestarikan dengan cara melakukan penangkaran penyu mulai dari proses penetasan telur sampai menjadi tukik dan penyu ini dilindungi oleh pemerintah sehingga perlu untuk dipertahankan keberadaannya,” kata Kapolres di Simeulue, Minggu (29/01/2023).

BACA JUGA:   Sekolah Penggerak Simeulue Angkatan II Terima Kunjungan Fasilitator BGP Aceh dan Ketua PMO

Ia juga menjelaskan, bahwa Penyu merupakan kura-kura laut yang telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawasan tumbuhan dan satwa.

“Jadi, mari untuk tetap menjaga kelestarian dan keberadaan Penyu agar tidak musnah,” pungkas Kapolres Simeulue.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *