PIDIE JAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, menuntut hukuman mati terhadap lima kurir sabu jaringan internasional di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu.
Mereka bersama barang bukti sabu seberat 149 Kilogram, berhasil diringkus oleh tim gabungan Mabes Polri di Kuala Kiran, Jangka Buya pada awal 2023 lalu.
Dilansir dari AJNN, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Achmad melalui Kasi Intel mengatakan kini perkara tersebut telah memasuki tahapan tuntutan di persidangan.
“Sidang pembacaan tuntutannya kemarin. Kelima terdakwa dituntut hukuman mati,” ujar Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal Rabu (30/08/2023).
Hafrizal menyebutkan, adapun lima terdakwa tersebut yakni Burhanuddin, Jufri Ismail, Tarmidi ,Yusda, dan Zulkarnaini.
Ia menjelaskan kelima terdakwa itu di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Para terdakwa dituntut hukuman mati, karena terdakwa terlibat langsung sebagai kurir jaringan internasional dalam bisnis gelap narkoba jenis sabu-sabu,” demikian Hafrizal.