BANDA ACEH – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, SH., MH menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ), Selasa (21/11/2023).
Ketiga tersangka tersebut yaitu, Pathul Zanah binti Asikin dari Kejaksaan Negeri Balangan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) atau Kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian, tersangka Melchior Renold Nyortetma dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan terakhir tersangka Firdaus Kamil alias Daud bin Kamil dari Kejaksaan Negeri Pasangkayu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan terhadap 3 tersangka berdasarkan keadilan Restorative Justice.
“Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif,” bunyi alasan penghentian penuntutan yang diterima Situasi.co.id melalui Siaran Pers, Selasa (21/11/2023).
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor: 15 Tahun 2020 dan surat edaran JAM-Pidum nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.