BANDA ACEH – Sebanyak 5.510 narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Aceh mendapatkan remisi khusus (RK) dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan dari total 5.550 usulan remisi yang diajukan, sebanyak 5.510 telah disetujui, sementara 40 lainnya masih dalam tahap verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.
“Dari jumlah penerima remisi, ada 5.485 merupakan narapidana dewasa, sedangkan 25 lainnya adalah anak binaan,” kata Yan Rusmanto, Minggu, 30 Maret 2025.
Yan menjelaskan, dari total narapidana yang diterima, sebanyak 5.504 orang masuk dalam kategori RK I yang berarti mendapatkan pengurangan masa tahanan. Sementara enam orang lainnya langsung bebas setelah mendapatkan remisi antara 15 hari hingga satu bulan.
Remisi atau pemotongan masa tahanan tersebut diberikan kepada narapidana di 26 Lapas dan Rutan di seluruh Aceh. Di mana jumlah penerima remisi terbanyak antara lain, Lapas Kelas IIA Lhokseumawe mencapai 417 orang, Lapas Kelas IIA Banda Aceh sebanyak 411 orang, Lapas Kelas IIB Meulaboh 408 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa 395 orang, dan Lapas Kelas IIB Idi 337 orang.
Sementara penerima remisi paling sedikit yakni di Rutan Kelas IIB Sabang hanya 31 orang, LPKA Kelas II Banda Aceh 32 orang, Lapas kelas III Sinabang 60 orang, Lapas Kelas III Calang 91 orang, dan Rutan kelas IIB Tapaktuan 108 orang.
“Tentunya mereka telah memenuhi syarat pemberian remisi seperti berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan dan telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” katanya
Diketahui, hingga 28 Maret 2025, jumlah total penghuni lembaga pemasyarakatan di Aceh tercatat sebanyak 7.866 orang, yang terdiri dari 6.450 narapidana dan 1.416 tahanan. Hal tersebut menunjukkan bahwa mayoritas narapidana memenuhi syarat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh remisi dalam perayaan Idul Fitri tahun ini