Kabid Kelembagaan Diskop UKM Aceh Hadiri RAT Puskop Kartika IM ke-54

RAT Puskop Kartika IM ke 54
Kabid kelembagaan Diskop UKM Aceh, Teuku Kamaluddin, SE, M.Si, menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) Puskop Kartika Iskandar Muda Ke-54, di Gedung Malahayati Makodam Iskandar Muda, (28/2/2023) (Foto: Diskop UKM Aceh)

BANDA ACEH – Panglima Komando Daerah Militer Iskandar Muda (IM) meminta kepada pengurus Koperasi Kartika Kodam Iskandar Muda untuk selalu mengedapankan kreasi dan inovasi dalam mendapatkan peluang usaha dalam rangka mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) untuk kesejahteraan anggotanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Pangdam IM Mayjen TNI Mohamad Hasan saat memberi sambutan sekaligus membuka acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) Puskop Kartika Iskandar Muda Ke-54 tutup buku 2022 tahun 2023, di Gedung Malahayati Makodam Iskandar Muda, Rabu (29/3/2023).

Dalam sambutannya Hasan mengatakan, RAT Puskop Kartika Iskandar Muda merupakan forum untuk mengkaji dan mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus kepada seluruh anggota dalam melaksanakan program kerja yang tertuang dalam rencana kerja anggaran pendapatan dan belanja tahun 2022.

BACA JUGA:   Berhasil Turunkan Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Aceh Terima Dana Intensif Fisikal

“RAT ini diharapkan dapat diperoleh suatu hasil pembahasan yang lebih konkrit dari pelaksanaan tugas pada program tahun anggaran sebelumnya. Hasil evaluasi dan saran anggota dapat kiranya digunakan sebagai pertimbangan untuk mendinamisasi pelaksanaan kegiatan tahun 2023,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, Mohamad Hasan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan bimbingan dan dukungan terhadap Puskop Kartika Iskandar Muda dan jajarannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Aceh yang diwakili oleh Kepala Bidang Kelembagaan, Teuku Kamaluddin mengatakan, Puskop Kartika Iskandar Muda adalah termasuk 1 dari 108 binaan provinsi.

BACA JUGA:   SMPN 4 dan 6 Kota Banda Aceh Dapat Penghargaan Adiwiyata Nasional Tahun 2023

“Dimana kondisi tersebut menjadi tanggung jawab serta wewenang di rapat anggota berdasarkan Undang-Undang 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 78,” kata Kamaluddin, kepada media situasi.co.id,.

Lebih lanjut Kamaluddin menyebutkan, di dalam pasal tersebut diantaranya menyebutkan, menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas. Menetapkan rencana kerja, serta pengesahan laporan keuangan.

“Meminta keterangan dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya, dan Menetapkan bagian Sisa Hasil Usaha,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *