BANDA ACEH – Dalam penerapan Syariat Islam seperti yang kita inginkan di Aceh tidaklah mudah dan mulus. Banyak sekali rintangan dan hambatan yang harus dihadapi dengan kesabaran.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Dr EMK Alidar S.Ag M.Hum, saat membuka Bimtek Jaksa se-Aceh Tahun 2023, di Aula Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh, Rabu (24/5/2023).
Alidar mengatakan, Dinas Syariat Islam Aceh selama ini selalu bekerja sama dengan berbagai pihak, dengan berupaya semaksimal mungkin dalam mengkondisikan daerah Aceh untuk siap diterapkannya qanun – qanun yang menyangkut dengan pelaksanaan Syariat Islam di masyarakat.
“Banyak program yang telah dilaksanakan untuk mengisi kekosongan termasuk merekrut dan melatih personil yang menjadi pelaksana langsung dari qanun-qanun penegakan syariat Islam,” kata Alidar.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mensinergikan sumberdaya yang ada dengan upaya penegakan hukum Syariat Islam secara umum.
“Ini merupakan bagian dari upaya kita, dalam memastikan bahwasanya kegiatan kita menjadi singkron dari hulu sampai ke hilir,” ujarnya.
Alidar berharap semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun. Pemerintah Daerah senantiasa ingin memberi kontribusi positif terhadap keberadaan Jaksa di Aceh dalam mendukung tugas penegakan qanun jinayat.
“Mudah – mudahan dengan adanya Bimtek ini akan meningkatkan kapasitas jaksa se-Aceh dalam mengimplementasikan qanun jinayat sebagai amanah undang – undang,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bachtiar SH MH mengatakan, bahwa materi qanun jinayah telah diusulkan kepada diklat kejaksaan agung.
“Jadi jaksa yang akan ditempatkan di aceh sudah familiar dengan dengan kasus jinayah ini, ditambah lagi dengan adanya bimtek seperti ini semakin menguasai materi – materi jinayah ini,” kata Bambang, disela-sela pembukaan Bimtek Jaksa se-Aceh Tahun 2023.
Sehingga, kata Bambang, siapapun nantinya jaksa yang ditempatkan di aceh tidak samar samar atau ambigu lagi dengan qanun jinayah dan semoga ini semua terealisas.
Dikatakannya, berbicara tentang perkara jinayah tentu ini adalah masalah sensitif yang mesti ditangani secara profesional.
Dalam Bimtek ini, ia berharap peserta akan mampu menguasai materi dasar serta strategi – strategi yang efektif dalam mencapai tujuan yang saya sebutkan sebelumnya.
“Peserta mesti bertekad untuk menguasai aspek-aspek teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas jaksa,” imbuhnya.
Ia menambahkan, kompetensi saja tidak akan sempurna dalam melayani kebutuhan masyarakat tanpa dibarengi oleh profesionalitas dan moralitas yang tinggi.
Ia mengatakan, Ilmu dan akhlaq seorang jaksa tentulah terikat oleh kode-kode etik profesi yang mesti diketahui sehingga mampu menyajikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
“Inilah yang juga saya harapkan akan menjadi penekanan dalam Bimtek ini. Moral dan etos kerja yang tinggi tentu akan berujung kepada peningkatan kualitas birokrasi pemerintahan dan akan juga menjadi indikator kesuksesan kita dalam menerapkan syariat Islam di Aceh,” pungkasnya.