JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya tengah mempersiapkan tim untuk melakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Irjen Pol Teddy Minahasa.
“Seperti yang saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan dihitung,” ujar Listyo saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri yang ditayangkan secara daring, Selasa (21/02/2023).
Listyo juga menyebut, bahwa kepastian ketiganya ada di Polri dan menjadi kewenangan KKEP. Bahkan, untuk Teddy Minahasa yang tertangkap karena kasus narkoba, tetap akan menggelar sidang kode etik.
“Tidak mungkin namanya sidang etik itu dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan,” kata Listyo.
Untuk Richard Eliezer dan Ricky Rizal, keduanya harus menjalani sidang KKEP karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Dalam persidangan , Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu penjara 1 tahun 6 bulan dan Ricky divonis 13 tahun penjara.
Meski telah vonis, hingga saat ini jadwal persidangan kode etik keduanya belum ditentukan. Sehingga, belum dapat dipastikan apakah keduanya bakal tetap atau dikeluarkan dari instansi Polri.
Sementara untuk Teddy Minahasa, ia ditangkap saat menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur Teddy Minahasa karena menjual sebagian barang bukti sitaan kasus narkoba jenis sabu. Kasus narkotik tersebut kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.













