Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pesan Wakil Presiden

sekjend mui dan wakil ketua mui
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi dan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan saat mendampingi Ketua Dewan Pertimbangan Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Rabu 02/08/2023. (Foto: Istimewa)

JAKARTAMajelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Bareskrim Polri yang menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka. Namun, terkait Ponpes Al-Zaytun tetap harus terus berjalan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan saat mendampingi Ketua Dewan Pertimbangan Ma’ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Rabu (02/08/2023).

“Kita minta ke Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Jadi ada dua hal, soal Panji-nya oke tapi ini lembaga pendidikan ya harus dibimbing dibina itu kewenangan Menteri Agama Kementerian Agama,” katanya di Jakarta.

BACA JUGA:   Hadiri Syukuran HUT Ke-75 Polwan, Ini Pesan Kapolda Aceh

“Alhamdulillah MUI telah mengeluarkan fatwa terkait Panji Gumilang, sebagai mustafti, peminta fatwa itu adalah Bareskrim, sudah kita serahkan dan proses hukum jalan terus,” ungkap Amirsyah.

Kemudian, Wakil Presiden Ma’ruf Amin dalam arahannya yang disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi bahwa kepada seluruh jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar proses pembelajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

BACA JUGA:   Polri Turunkan Pasukan Berkuda Amankan World Water Forum ke-10 di Bali

“Tadi Bapak Ketua Dewan Pertimbangan (Ma’ruf Amin) memberikan arahan bahwa proses pendidikan yang sekarang sudah berjalan di Al-Zaytun itu harus tetap berjalan. Pemerintah diharapkan bisa mengambil alih dan juga memberikan pembinaan didalam proses selanjutnya,” imbuh Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang disampaikan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi.

Oleh sebab itu, Ia meminta agar umat tenang dan tidak terprovokasi dengan anggapan-anggapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *