Kasasi Kemenkumham Aceh Dikabulkan Mahkamah Agung, Kini PNA Sah Milik Irwandi

erlizar-rusli-bicara-soal-pna
Erlizar Rusli, Kuasa Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh. (Foto: Serambi)

BANDA ACEH – Mahkamah Agung (MA) memutuskan perkara sengketa Partai Politik antara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tahun 2009 dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh.

Dalam putusan kasasi tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan pemohon Kanwil Kemenkumham Aceh. Dalam keputusannya, bahwa menolak mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Tiyong.

Sebelumnya, putusan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan telah memenangkan PNA kubu Tiyong.

Kuasa Hukum Pemohon, Erlizar Rusli, SH, MH mengatakan, bahwa permohonan kasasi pihaknya atas perkara Nomor 06/G/2022/PTUN.BNA sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung.

Gugatan itu, terkait dengan penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019, oleh Kanwil Kemenkumham Aceh.

Kemudian, Putusan itu diputuskan pada tanggal 9 Februari 2023, oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Dr. H. Irfab Fachruddi, SH, CN, bersama anggota Majelis, Dr. Cerah Bangun, SH, MH, dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH, MH.

BACA JUGA:   Lucky Hakim Mundur Dari Jabatan Wakil Bupati Indramayu, Ini Alasannya

“Amar putusan. Kabul kasasi, batal judex factie, adili sendiri: tolak gugatan,” bunyi putusan yang dipublis di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) MA.

Erlizar mengatakan, pihaknya sangat menghargai putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung terhadap perkara Nomor: 06/G/2022/PTUN.BNA.

“Yang jelas kami selaku kuasa hukum Kanwil Kemenkumham Aceh sangat menghargai keputusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap perkara tersebut,” kata Erlizar Rusli di Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).

Dengan ditolaknya gugatan penggugat (PNA kubu Tiyong), lanjut Erlizar, maka status organisasi PNA yang diakui oleh Pemerintah adalah PNA dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf.

“Walaupun masih terbuka upaya Hukum, setiap warga negara pasti diperbolehkan mengajukan yang namanya upaya hukum selanjutnya yaitu PK (Peninjauan Kembali),” sebut Erlizar seperti dikutip dari Serambinews.com.

BACA JUGA:   Fauzan Febriansyah : Ganjar-Mahfud Pasangan Pemimpin Ideal untuk Indonesia

Akan tetapi, sambung dia, upaya hukum PK tidak menunda proses eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini.

“Maka dengan ini kami ingin menjelaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenkumham Aceh sudah benar mengeluarkan putusan terhadap penolakan terhadap DPP PNA yang diajukan tergugat,” tegas dia.

“Kami tetap mengesahkan DPP PNA di bawah kepemimpinan Irwandi Yusuf sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PNA kubu Tiyong, Imran Mahfudi mengaku belum menerima salinan putusan kasasi.

Ia pun belum mengetahui apa pertimbangan Majelis Hakim sehingga belum bisa mengomentari lebih banyak putusan tersebut.

“Sampai saat ini belum menerima pemberitahuan resmi terkait telah keluar putusan tersebut,” ujar dia.

“Nanti jika telah ada salinan putusan, kita akan pelajari dan komunikasikan dengan teman-teman DPP PNA hasil KLB untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *