Hukrim  

Kasus Korupsi Sertifikat Tanah, Kejari Aceh Jaya Tetapkan Dua Tersangka Baru

korupsi
Tim Penyidik Kejari Aceh Jaya menahan dua orang tersangka kasus korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Selasa (16/5/2023) (Foto: Antara)

CALANG – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya menetapkan dua tersangka baru terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah tahun 2016 di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, kabupaten Aceh Jaya.

“Kedua tersangka ditahan yakni Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan masyarakat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagan Raya, berinisial Z dan Keuchik Desa Paya Laot Kecamatan Setia Bakti berinisial M,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Jaya, Dedi Saputra, Selasa (16/5/2023).

Penetapan tersangka terhadap Z tertuang dalam surat nomor : R-37/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus nomor : PRINT-03/L.1.24/Fd.1/05/2023. Dan tersangka M tertuang dalam surat nomor : R-38/ L.1.24/ Fd.1/ 05/ 2023 tanggal 16 Mei 2023.

BACA JUGA:   Seorang Warga Aceh Jaya Tewas Disambar Petir

Dedi mengatakan, terkait kasus tersebut sebelumnya Kejari Aceh Jaya telah menetapkan mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya 2008-2017 berinisial TJ sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah di daerah setempat.

Dedi menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari tim Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya dengan surat Nomor : 700/01/LHA-PKKN/2023 tertanggal 31 Januari 2023.

Dari hasil audit tersebut, kata Dedi, adanya dugaan penyimpangan dalam penerbitan redistribusi sertifikat tanah di Desa Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya pada 2016 dengan dengan luas tanah 506,998 hektar (Ha) atau 260 lembar sertifikat tanah.

BACA JUGA:   Kerap Jadi Penyebab Kecelakaan, Puluhan Ekor Sapi Dirazia Satpol PP Aceh Jaya

“Hasil audit ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp12.6 miliar lebih.

Lebih lanjut, ia mengatakan, para tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas III Calang, setelah dinyatakan sehat oleh tim Dokter RSUD Teuku Umar Calang pada saat pemeriksaan kesehatan.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *