CALANG – Dalam upaya meminimalisir kecelakaan, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya bersama tim terpadu mengamankan sebanyak 59 ekor hewan ternak yang dilepas liarkan berkeliaran oleh pemiliknya di jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh dan fasilitas umum lainnya.
“Terhitung dari Januari hingga 20 Mei 2023, petugas Satpol PP bersama tim terpadu telah menangkap 59 ekor ternak, diantaranya 20 ekor sapi dan 39 ekor kambing,” kata Kepala Satpol PP/WH Aceh Jaya Supriadi melalui Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, Minggu (21/5/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan, ternak yang tertangkap tersebut telah ditebus oleh pemiliknya, kecuali dua ekor sapi yang sudah dilelang pada 24 Maret 2023.
“Pada tahun 2023, Satpol PP/WH Aceh Jaya sudah memperluas area penertiban hewan ternak dari Kecamatan Jaya sampai ke Kecamatan Teunom, dan menjadi fokus utama adalah jalan raya, masjid, sekolah dan fasilitas umum lainnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dalam penegakan qanun Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Hamdani menyebutkan, di Aceh Jaya terdapat qanun (Perda) bahwa pemilik ternak akan dijatuhi denda apabila ketahuan membiarkan ternak berkeliaran ke fasilitas umum. Tujuan dari dibuatnya aturan ini yakni salah satunya ternak yang dilepasliarkan tersebut kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan nasional Banda Aceh – Meulaboh.
“Dulu saat Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H kami juga banyak menerima keluhan dari masyarakat yang diakibatkan oleh ternak lepas terutama di jalan raya dan pasar,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pada 16 Mei 2023 lalu pihaknya dan tim terpadu juga menangkap tiga ekor sapi mulai dari pasar, jalan raya hingga dalam komplek masjid di daerah setempat. Tidak hanya itu pihaknya juga menangkap 16 ekor kambing di kawasan pasar kota Calang.
Pemilik ternak, kata Hamdani, juga harus memiliki rasa kesadaran dan budaya malu bila ternaknya dibiarkan berkeliaran dan tidak terurus dan juga harus dibarengi dengan ikhtiar serius dalam memelihara ternak tersebut.
“Kami mengimbau kepada pemilik peternak untuk dapat menjaga dan merawat ternaknya secara baik dan benar menurut syariat islam,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pada 2022 lalu Satpol PP dan WH Aceh Jaya telah menangkap 103 ekor ternak dengan rincian 67 kambing, 23 sapi dan 13 kerbau, 98 ditebus dan 5 kambing dilelang.













