MEDAN – Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengamankan tiga warga Aceh Timur yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 3 Kilogram di Bandara Kualanamu Internasional, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ketiga pelaku bernama Peldi Mulianda Hutauruk (26), Rianda (27), dan Fahri Ramadhan (24), yang semuanya merupakan warga Aceh Timur, Aceh.
“Ketiga pelaku ditangkap pada Senin, 6 November 2023 serta barang bukti 3 kilogram sabu. Pelaku ditangkap di pintu keberangkatan bandara,” ungkap Hadi.
Dari penangkapan tersebut, lanjut Hadi, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, termasuk dua kilogram dari tangan Peldi dan satu kilogram dari tangan Fahri.
“Narkoba tersebut hendak dibawa untuk pemesan di Jakarta,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, kini ketiga pelaku telah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini penyidik terus melakukan pengembangan terhadap jaringan para tersangka,” kata Hadi.













