BANDA ACEH – Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tiga saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa 21 November 2023.
Kemudian, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupis (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH,” ungkap Ketut Sumedana dalam Pers Rilis yang diterima Situasi.co.id, Selasa (21/11/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pemeriksaan tiga orang saksi dari BPK tersebut untuk menelusuri dana yang mengalir sebesar Rp40 miliar dengan tersangka Achsanul Qosasi (AQ). Tiga saksi tersebut, yaitu IPS selaku Kepala Auditorat IIIC, JH selaku Kasub Auditorat IIIC.1, BBT selaku Auditor BPK RI.
Kemudian, dua orang saksi lainnya yaitu, FW selaku Asisten Direktur of Room Grand Hyatt, Jakarta dan H selaku Direktur Keuangan PT Bio Konversi Indonesia. Kedua saksi itu diperiksa untuk tersangka Naek Parulian Washington Huatahaean (NPWH).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.