Hukum  

Kejagung Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo

kepala-pusat-penerangan-hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana (Foto: Kapuspenkum)

JAKARTAKejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Adapun tiga orang petugas yang diperiksa tersebut yaitu AY selaku Sekretaris Tersangka SR, SS selaku Komisaris PT Laman Tekno Digital/ Istri Tersangka NPWH alias EH dan CTUD selaku Istri dari saksi PTBN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang saksi yang diperiksa tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka NPWH alias EH.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Ketut Sumedana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *