JAKARTA – Pemerintah akan membuka kembali rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023. Termasuk Kejaksaan Republik Indonesia (RI) yang akan membuka ribuan formasi.
Dalam Posdcest yang berdurasi selama 38 menit tersebut, Mega menanyakan sejauh mana persiapana Kejaksaan RI dalam proses penerimaan CPNS 2023.
Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI, Hermon Dekristo menjelaskan, bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS Kejaksaan RI tahun 2023.
“Beberapa bulan lalu kami memang sudah membentuk tim dalam rangka untuk pelaksanaan rekrutmen CPNS Kejaksaan,” jelas Dekristo, dikutip situasi.co.id dari laman YouTube Podcast Kejaksaan RI yang dipandu Raharjo dan Meiga, Rabu (09/08/2023).
Dekristo juga mengatakan, pihaknya masih kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambahlagi banyak Jaksa yang telah memasuki usia pensiun.
“Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga-tenaga jaksa, ditambah lagi dengan banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun, nah Alhamdulillah disaat kita mengajukan usulan dan disetujui oleh pimpinan” katanya.
Kemudian, ia menuturkan, terdapat sekitar 7.846 kuota CPNS Kejaksaan yang telah diusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan usulan formasi rekrutmen CPNS Kejaksaan 2023 terbagi menjadi beberapa posisi setelah disetujui pimpinan.
“Untuk Jaksa sebanyak 2.000 formasi, nah kemudian ada formasi lainnnya yang kita usulkan seperti, petugas barang bukti sebanyak 1.446 formasi, pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 formasi, kemudian untuk penjaga tahanan sebanyak 2.258 formasi,” tuturnya.
Tak hanya CPNS, Kejaksaan RI juga akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan untuk mengisi kekosongan Rumah Sakit Adhyaksa.
“Selain CPNS, juga kita juga melaksanakan seleksi PPPK terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka mengisi kekosongan rumah sakit Adhyaksa sebanyak 249 formasi,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Dekristo menyampaikan, terdapat juga beberapa syarat umum dan khusus bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari Kejaksaan RI. Untuk usulan syarat khusus formasi jaksa, harus mengantongi nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00. Calon jaksa juga diwajibkan untuk tidak menikah sebelum menyelesaikan pendidikan jaksa. Sedangkan, syarat khusus untuk pendaftar CPNS lulusan SMA atau sederajat adalah diutamakan memiliki kemampuan bela diri dan dapat mengoperasikan komputer.
“Apalagi yang punya kemampuan bela diri, ada nilai plus itu,” pungkasnya.
Sementara itu, dia menerangkan, seleksi berkas akan dilaksanakan secara online atau daring, dengan mengunggah dokumen persyaratan di laman yang tersedia. Nantinya, jika dinyatakan lolos seleksi tahap pertama, para peserta diminta untuk membawa berkas-berkas asli ke Kantor Kejaksaan Tinggi di daerah masing-masing.
Berikut sejumlah syarat umum CPNS Kejaksaan RI:
• Usia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun
• Lulusan S1 Hukum khusus untuk formasi jaksa
• Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat untuk formasi lain
• Sehat jasmani dan rohani
• Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm
• Berat badan ideal
• Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia