BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro S.H.M.H melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, SH menyampaikan, bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan anggaran dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016 atas nama terdakwa BM telah dilaksanakan sidang pertama secara daring pada Kamis 16 November 2023.
“Hari ini Kamis, 16 November 2023, telah dilaksanakan sidang pertama secara daring terkait perkara dugaan Tipikor BOKB pada BKKP3A kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016 atas nama terdakwa BM,” kata Kepala Kejaksaan Aceh Selatan, Heru Anggoro melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, kepada Situasi.co.id, Kamis (16/11/2023).
Ketiga terdakwa dan tersangka itu adalah BM, MY dan TS. Saat itu, terdakwa BM menjabat Sekretaris pada BKKP3A kabupaten Aceh Selatan tahun 2016.
M. Alfryandi juga mengungkapkan, bahwa pelimpahan berkas perkara terdakwa BM dan kedua tersangka MY dan TS tidak bersamaan dilaksanakan. Pasalnya, kedua tersangka MY dan TS telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh masing-masing 1 Tahun dan 1 Tahun 4 Bulan.
“Tersangka MY dan TS sebelumnya telah divonis Majelis Hakim PN Banda Aceh masing-masing 1 Tahun dan 1 Tahun 4 Bulan,” ungkapnya.
Saat itu, kata M. Alfryandi, terdakwa BM dalam keadaan sakit (stroke) dan juga mengalami gangguan jiwa sesuai dengan hasil Medical Checkup Rumah Sakit Yuliddin Away.
“Terdakwa BM mengalami stroke dan gangguan jiwa sesuai hasil Medical Checkup dari Rumah Sakit Yuliddin Away dengan nomor: 812/1552/2023 dan nomor: 4581/SKKH/IX/2023,” katanya.
Berdasarkan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, ungkap Kepala Kejaksaan melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, bahwa penyalahgunaan anggaran dana BOKB tahun 2016 pada BKKP3A kabupaten Aceh Selatan telah ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp382.708.466 (Tiga ratus delapan puluh dua juta tujuh ratus delapan ribu empat ratus enam puluh enam rupiah) dari total anggaran Rp757.440.000 (Tujuh ratus lima puluh tujuh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).
“Berdasarkan Audit Inspektorat kabupaten Aceh Selatan telah ditemukan kerugian negara mencapai Rp382 juta dari pagu anggaran senilai Rp757 juta,” ungkapnya.
Oleh karena itu, terdakwa BM disangka
telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, yang bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum ialah Iqram Syah Putra, SH., MH dan Heru Priyo Prabowo, SH.