ACEH UTARA – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap tujuh tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu di wilayah hukum setempat. Petugas juga turut menyita barang bukti 2,5 kilogram.
Tujuh tersangka diamankan itu yakni, SAA(25), Mus(21), CAM(25), MA(21), M(22) asal Bireuen. Kemudian Z(24) warga Aceh Utara dan IF(25) dari Kota Banda Aceh.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Fitra Zumar mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan sejak 6 hingga 7 Desember 2024. Mereka diamankan di tiga lokasi berbeda.
Kasat menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mengungkap jaringan lebih luas lagi.
“Ketujuh pelaku sudah diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Kasat mengimbau kepada seluruh masyarakat, tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Informasi dapat disampaikan melalui hotline Polres Aceh Utara atau langsung ke kantor,” imbuhnya.