Hukrim  

Kejari Bireuen Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Money Politik

20241219 img 20241219 111116
Tersangka S saat diserahkan ke Kejari Bireuen. Foto: dok Kejari Bireuen.

BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti kasus money politik Pilkada 2024 dari Polres Bireuen. Tersangka dalam kasus ini adalah S, dan diserahkan pada Kamis, 19 Desember 2024.

“Barang bukti yang diserahkan antara lain enam lembar pecahan uang 50.000 dan satu buah flashdisk merk Sandisk 16 GB berwarna merah hitam, yang berisi empat rekaman video,” ujar Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yufrizal, dalam keterangan tertulisnya.

Wendy menjelaskan, kasus ini bermula pada 25 November 2024 di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Bireuen, tersangka S diduga mendatangi rumah seorang saksi, SM, dengan sepeda motor. Di rumah SM, tersangka menyerahkan empat lembar uang pecahan Rp 50.000 sambil mengatakan, “Ini kamu pilih nomor tiga.”

“Tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah TA. Di halaman rumah TA, tersangka kembali memberikan dua lembar uang pecahan 50.000 dengan ucapan serupa, ‘Ini kamu pilih nomor tiga,’ yang diduga dimaksudkan untuk memengaruhi pilihan pada pemilihan kepala daerah,” jelas Wendy.

Perbuatan S diduga melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku praktik politik uang.

“Setelah serah terima tersangka dan barang bukti, tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk mempermudah proses persidangan,” kata Wendy.

Menurut Wendy, Kejari Bireuen segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, mengingat waktu penanganan kasus tindak pidana pemilu sejak tahap II hanya lima hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *